Perjalanan Kasus Viani Limardi Versus PSI
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 6 April 2022 04:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konflik antara Viani Limardi dan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI masih berlanjut. Bekas politikus PSI itu tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pemecatannya terhadap PSI. Ia akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Viani merasa tak mendapat keadilan sedari awal dipecat PSI. "Oleh karena itulah, peran pengadilan lah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata anggota DPRD DKI itu dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Berikut perjalanan kasus Viani Vs PSI:
- DPP PSI resmi memecat Viani pada September 2021. Surat pemecatan Viani diteken Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni pada 25 September 2021. Salah satu pertimbangan pemecatan itu, karena anggota DPRD DKI itu diduga menggelembungkan dana reses.
- Setelah memecat Viani, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta lantas menyerahkan surat permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Viani ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada 14 Oktober 2021. Posisi Viani di Gedung Kebon Sirih akan digantikan Cornelis Hotman Pangaribuan
<!--more-->
- Viani tak terima dipecat. Ia membantah tuduhan
menggelembungkan dana reses dan menuntut balik PSI. Viani resmi menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2021. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM
Viani menggugat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI sebesar Rp 1 triliun atas pemecatan dirinya. Menurut Viani, tuduhan penggelembungan dana reses merupakan upaya pembunuhan karakter dan ia merasa telah dirugikan. "Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah," ujar Viani dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan Viani Limardi terhadap PSI dalam putusan sela, Senin, 4 April 2022. Majelis hakim memutuskan mengabulkan eksepsi PSI dalam sidang putusan sela. Dengan begitu, gugatan Viani ditolak.
- Atas dasar putusan sela tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mendesak Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi segera memproses pergantian antar waktu (PAW) Viani Limardi yang telah diajukan sejak Oktober 2021. "Surat PAW masih menggantung di DPRD DKI," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April 2022.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta soal PAW Viani Limardi. Prasetyo menjelaskan, dari pengalamannya mengurus PAW, dibutuhkan waktu sekitar 4 bulan untuk merampungkan proses tersebut hingga selesai.
- Viani Limardi akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia merasa tak mendapat keadilan sedari awal dipecat PSI. "Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata Viani.
Baca juga: Viani Limardi akan Banding Putusan Sela PN Jakpus Soal Pemecatan PSI
DEWI NURITA | TIM TEMPO