TEMPO.CO, Jakarta - Bekas politikus PSI Viani Limardi akan mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia merasa tak mendapat keadilan sedari awal dipecat PSI.
"Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata anggota DPRD DKI itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 April 2022.
Kemarin, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terhadap PSI dalam sidang putusan sela. Hakim menerima eksepsi absolut PSI dengan pertimbangan tak ada bukti awal adanya penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai oleh penggugat.
Kuasa hukum Viani, Ahmad Fatoni, menjelaskan PSI tak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk membela diri. Sebab, PSI melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dalam waktu bersamaan melalui pesan Whatsapp. Setelah itu, partai langsung memberhentikan Viani.
Padahal PSI memiliki regulasi bahwa kadernya yang keberatan dengan surat peringatan dapat mengajukan banding ke Mahkamah Partai. Namun, Viani tak bisa mengajukan keberatan lantaran surat peringatan terbit bersamaan dengan surat pemecatan.
"Semestinya setelah diberikan surat ketiga itu, kami klarifiaksi dulu, bukan langsung diberikan surat pemberhentian secara bersamaan," jelas dia.
Viani Limardi menggugat PSI atas perkara perbuatan melawan hukum pada 25 September 2021. Dalam perkara bernomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Viani menggugat agar tiga surat peringatan yang dilayangkan DPP PSI dinyatakan batal atau tidak sah.
Baca juga: PSI Desak Prasetyo Edi Segera Proses Pergantian Viani Limardi di DPRD DKI