Kasus Ayah Siksa Anak Tiri di Bojonggede, KPAD Bogor: Hukuman Harus Maksimal
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 April 2022 10:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Daerah atau KPAD Kabupaten Bogor mengecam tindakan penyiksaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RR, 25 tahun, kepada anak tirinya di Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
"Terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar," ucap Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman usai mengunjungi rumah korban, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa saat ini korban yang masih berusia delapan tahun itu dalam kondisi di bawah tekanan psikologis, terlebih dengan beberapa luka pada bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.
"Secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan," ujarnya.
Andika menegaskan, KPAD Kabupaten Bogor akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, hingga pelaku mendapat hukuman setimpal. Karena, selain kepada anak tiri, pelaku juga kerap berlaku kasar kepada istrinya.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtua-nya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," kata Andika.
<!--more-->
Pasalnya, sebelum kasus aniaya ini terungkap, pelaku juga pernah dilaporkan ke polisi pada 2019 atas kasus yang sama, namun berakhir damai dengan perjanjian. Empat bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya.
"Menurut pengakuan istrinya, pelaku ini menganiaya anak tirinya dengan mengikat kaki dan tangannya menggunakan tali, bahkan menyundut rokok hingga menyetrika tangan anak tirinya itu," tuturnya.
Andika menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh RR bukan pertama kali dilakukan, melainkan sejak usia satu tahun pernikahan dengan istrinya.
Ibu korban penyekapan dan penyiksaan ayah tiri, DA (29) mengatakan, dirinya mengetahui perbuatan keji sang suami, namun tak bisa apa-apa karena ancaman yang selalu menghampirinya.
“Karena ada ancaman jadi enggak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya karena saya membela anak, terus aja belain anaknya ntar gue laporin polisi, enggak bakal ketemu seumur hidup,” kata DA menirukan suara suaminya kepada wartawan, Rabu 6 April 2022.
DA mengatakan, sang suami memang kerap menyiksa keempat anaknya terlebih pada anak bawaan dirinya dengan pernikahan sebelumnya. “Sering banget padahal saya sudah bilangin tapi dia malah ancam-ancam saya balik,” kata DA.
DA menceritakan kejadian sebelum sang suami RR (25) ditangkap polisi. Pada Sabtu malam 2 April 2022 memang sempat terjadi cekcok antara sang suami dengan anaknya. “Ketika itu saya sedang tidur, PR (8) disetrika oleh bapaknya, terus dipukul lah segala macam,” kata DA.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan RR (25) atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya di rumahnya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Kejadiannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00, informasi dari warga yang melakukan penggerebekan rumah pelaku,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa malam 5 April 2022.
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekan oleh warga, sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat disetrika.
"Saat ditemukan, anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki, ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.