Polemik KDS, DPRD Depok: Tidak Ditemukan Dugaan Tidak Pidana, Hanya Politisasi
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 21 Mei 2022 19:29 WIB
TEMPO.CO, Depok - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok belum menemukan fakta yang menyebutkan wali kota dan wakilnya melakukan dugaan tindak pidana dalam program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Anggota Fraksi PKB-PSI, Babai Suhaimi, mengatakan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan soal Kartu Depok Sejahtera hanyalah dugaan politisasi yang dilakukan oleh Wali dan Wakil Wali Kota Depok.
“Kalau bicara tentang korupsi maka berbicara tentang penyalahgunaan anggaran, kemudian ada kerugian negara, dan kami tidak sampai ke arah sana,” kata Babai dikonfirmasi Tempo, Jumat 20 Mei 2022.
Babai mengatakan, sejauh ini fakta-fakta yang telah dihimpun oleh para wakil rakyat yang mengajukan hak interpelasi adalah dugaan unsur politisasi seperti menggunakan kader partai untuk mengkoordinir penerima manfaat di tiap kelurahan, menempelkan foto Wali dan Wakil Wali Kota Depok dalam kartu, serta menggunakan warna oranye di kartu yang identik dengan warna PKS.
“(Program) Ini, kan, mewakili negara, mewakilkan pemerintah daerah, bukan mewakili individu atau kepala daerah, ini bukan bantuan Wali Kota, tapi program pemerintah yang kita setujui bersama. Inilah tujuan kami melakukan interpelasi,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok tersebut.
Babai menjelaskan interpelasi merupakan sebuah hak politik DPRD untuk meminta penjelasan program yang dijalankan pemerintah kepada masyarakat. Hasilnya pun hanya sebuah permufakatan antara legislatif dan eksekutif untuk dapat memperbaiki program yang sedang dipermasalahkan.
“Jadi sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014, kami DPRD dan eksekutif adalah sama sama penyelenggara pemerintah daerah, maka mempunyai kewajiban yang sama, setiap program itu sesuai dengan yang kita harapkan,” kata Babai.
Sebagai informasi, hak interpelasi ini dilancarkan oleh anggota DPRD Kota Depok kepada wali kota dan wakilnya atas dasar dugaan politisasi program Kartu Depok Sejahtera (KDS). Penyampaian hak politik ini telah disampaikan dalam Sidang Paripurna, Selasa 17 Mei 2022.
Hak interpelasi yang diajukan para wakil rakyat ini juga sebagai tindak lanjut dari mosi tidak percaya yang sebelumnya disampaikan.
Mosi tidak percaya itu awalnya diikuti oleh 38 anggota DPRD dari 6 fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI. Namun, Fraksi DPP tiba-tiba mengundurkan diri dalam interpelasi, kini hanya tinggal 33 wakil rakyat dari 5 fraksi yang bertahan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: DPRD Kota Depok Bantah Mau Makzulkan Wali Kota Lewat Hak Interpelasi KDS