Terdakwa Investasi Emas Skema Ponzi Budi Hermanto Dituntut 17 Tahun Penjara

Senin, 23 Mei 2022 20:56 WIB

Sidang penipuan penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 16 Maret 2022. FOTO: AYU CIPTA

TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Hermanto, terdakwa kasus penipuan investasi emas skema ponzi, dihukum 17 tahun penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini setelah sempat ditunda enam kali.

JPU Devina dan Desi Marjanti juga menuntut terdakwa didenda Rp 2 miliar.

Terdakwa disebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kuasa hukum korban investasi emas skema ponzi, Rasamala Aritonang menyambut baik tuntutan JPU agar aset terdakwa yang telah disita dikembalikan pada korban.

"JPU juga meminta pada Majelis Hakim agar aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya dikembalikan pada 22 orang korban," kata Rasamala pada Senin, 23 Mei 2022.

Rasamala mengatakan permintaan pengembalian aset kepada korban menjadi salah satu langkah penting agar penegakan hukum mulai serius memperhatikan aspek pemulihan kerugian korban. Bukan sekadar menangkap dan menghukum pelaku saja.

"Kami apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban, khususnya 8 orang korban yang kami dampingi," kata Rasamala.

Pengacara dari kantor hukum Visi Law Office itu menyatakan ada dua hal yang menunjukkan hasil pengajuan gugatan Pasal 98 KUHAP dalam kasus ini, yaitu diakuinya posisi 6 korban tambahan. Para korban ini belum pernah diperiksa saat proses penyidikan atau di luar berkas dan tuntutan pengembalian aset kepada korban.

Kuasa hukum korban penipuan investasi emas skema ponzi itu juga berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan. Sebelumnya, kuasa hukum korban telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.

Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut. Tim kuasa hukum 8 korban juga diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat.

"Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban," kata Rasamala.

Pada 11 April 2022, majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kilogram emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.

Namun penyitaan gagal dilakukan. Pada sidang 18 Mei lalu, JPU mengatakan penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita itu keberatan. Meski demikian JPU dalam amar tuntutan perkara penipuan investasi emas itu tetap meminta sita jaminan dilaksanakan.

AYU CIPTA

Baca juga: Kasus Investasi Emas Bodong, Korban: 8 Orang Rugi Rp 53 Miliar

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

7 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya