Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penipuan Investasi Emas, Kuasa Hukum Korban: Kerugian Rp 1 Triliun

image-gnews
Sidang penipuan penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 16 Maret 2022. FOTO: AYU CIPTA
Sidang penipuan penggelapan dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 16 Maret 2022. FOTO: AYU CIPTA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penipuan, penggelapan, dan pencucian uang berkedok investasi emas dengan skema ponzi  senilai Rp 1 triliun bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 16 Maret 2022.

Perkara ini mendudukkan Budi Hermanto seorang pedagang emas di Tangerang Selatan, sebagai terdakwa. Ada delapan pengusaha toko emas yang menjadi korban penipuan terdakwa, dengan total kerugian mencapai Rp 1 triliun. Uang itu setara dengan jumlah kilogram emas batangan dan perhiasan yang disetorkan para korban kepada terdakwa.

Penasihat hukum para korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang mengatakan pada hari ini agenda persidangan adalah pemeriksaan  saksi dan saksi  ahli.

"Kami akan mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian bagi korban kepada hakim di tengah persidangan pidana hari ini," kata Rasamala ditemui Tempo di gedung Pengadilan Negeri Tangerang Rabu ini.

Rasamala mengatakan kasus penipuan investasi emas ini bermula saat para korban pada 2019 ditawari Hermanto untuk  berinvestasi dengan keuntungan  lima persen. "Setoran emas itu ditukar dengan bilyet giro berjangka. Dan korban dijanjikan persentase  keuntungan lima hingga dua puluh persen, " kata Aritonang.

Para korban awalnya mengaku pencairan bilyet giro itu lancar dan keuntungan  sesuai dengan persentase. Contoh sederhana, kata Aritonang,  investasi emas seharga Rp 1 miliar keuntungan yang didapat korban dalam jangka dua bulan Rp 50 juta.

Sepanjang 2019 terhitung lancar, baru pada Oktober  2021 penagihan uang keuntungan investasi emas itu macet.  Keluhan korban uang tidak didapat lagi.

Baca juga: 26 WNA Asal Cina yang Diduga Sindikat Penipuan Internasional Bakal Dideportasi

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

18 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

Saksi mitra PT Timah itu baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

18 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.


Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.


Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Tulang Belulang di Pinggir Jalan Tol Serpong Belum Dipastikan Tulang Manusia

Polisi menunggu hasil penelitian laboratorium untuk memastikan apakah benda yang ditemukan di pinggir jalan Tol Serpong itu tulang manusia atau bukan.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

1 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

1 hari lalu

JGK, 23 tahun, (tengah)yang menyamar sebagai Perwira TNI AL ditangkap Puspom TNI ketika menghadiri upacara gladi HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta. Perwira gadungan itu kerap melakukan penipuan di Kupang. Dok: TNI AL
Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

Perwira TNI AL gadungan itu ditangkap aparat keamanan saat pelaksanaan serangkaian latihan gladi upacara HUT ke-79 TNI di kawasan Monas.


Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat

Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, AN.


Pemkot Tangsel Lebarkan Jalan Raya Rawa Buntu, Progres 99 Persen

4 hari lalu

Suasana Jalan Raya Rawa Buntu di Tangerang Selatan. Dok. Pemkot Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Lebarkan Jalan Raya Rawa Buntu, Progres 99 Persen

Pelebaran jalan ini dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas yang sering terjadi.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK, Buntut Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut dan menduga pelapornya menginginkan KPK selalu gaduh.


Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

5 hari lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

Kasus penculikan anak kembali terjadi di Tangerang Selatan. Korban juga mengalami aksi pencabulan oleh penculik.