Polisi Ungkap Peran Empat Petinggi Khilafatul Muslimin yang Baru Ditangkap

Minggu, 12 Juni 2022 17:00 WIB

Kelompok ini menjadi viral setelah video konvoi mereka menggunakan sepeda motor di Jakarta Timur menyebar luas di media sosial, Ahad, 29 Mei 2022

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memboyong empat petinggi Khilafatul Muslimin di tiga lokasi berbeda. Polisi pun telah mengetahui peranan detail dari masing-masing orang penting yang ada di organisasi massa tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, empat petinggi Khilafatul Muslimin ini berinisial AA, IN, F, dan SW. AA dan IN ditangkap di Lampung, F di Medan, dan SW di Bekasi.

"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, saudara Abdul Qodir Hasan Baraja," kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Ahad, 12 Mei 2022.

Advertising
Advertising

Endra merincikan dari hasil pemeriksaan diketahui AA berperan sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin. Dia memiliki tugas yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi.

Sementara itu, IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan Khilafatul Muslimin. F sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana. Sedangkan SW sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama Abdul Qadir Baraja.

"Penangkapan Ini dilakukan pada 11 Juni 2022. Kemudian tempat penangkapan ada tiga. Pertama di Bandar Lampung yaitu kantor pusat Khilafatul Muslimin, kemudian kedua di Bekasi tepatnya di Pekayon, ketiga di Kota Medan, Jalan Maralen," ucap Zulpan.

Keempat orang itu, kata Zulpan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas (UU Ormas) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Empat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sudah di Polda Metro Jaya sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan di sini, satu dari Medan sedang perjalanan melalui pesawat udara diperkirakan tidak lama lagi tiba," ucap Zulpan.

Baca juga:

Geledah Kantor Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Uang Rp2 Miliar

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

6 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

9 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

1 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

4 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

5 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

5 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya