Polda Banten: Nikita Mirzani Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Rabu, 15 Juni 2022 12:56 WIB

Kasatreskrim Polresta Serang Kota sejak subuh masih berada di depan gerbang rumah Nikita Mirzani bersama perangkat RT/RW setempat di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022. Foto:dokumentasi Polresta Serang Polda Banten

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten menyatakan Nikita Mirzani telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Atas dasar itulah kemudian, sejumlah polisi dari Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani di Jakarta dalam rangka upaya pemanggilan paksa terhadap artis tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tim penyidik telah mendatangi rumah Nikita Mirzani sejak Rabu dini hari tadi, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus Nikita Mirzani naik ke penyidikan

Shinto Silitonga belum mau merincikan kasus apa yang tengah dialami Nikita. Namun ia memastikan kasus Nikita Mirzani ini telah naik ke penyidikan.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Shinto melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Upaya paksa menurut Shinto dilakukan terhadap Nikita karena mangkir terhadap beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik. Karenanya, dia mengatakan, sesuai hukum acara pidana, penyidik datang langsung ke kediaman Nikita.

"Dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik. Sampai saat ini, NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik namun penyidik tetap persuasif dan menghimbau NM utk kooperatif dalam penyidikan," ucapnya.

Selanjutnya, polisi bantah telah masuk ke rumah Nikita

<!--more-->

Penyidik Polres Serang Kota bantah masuk ke rumah NikitaMirzani

Posisi penyidik hingga kini menurut Shinto juga belum masuk ke dalam pekarangan rumah Nikita, melainkan masih di depan pagar rumahnya. Penyidik juga kata dia sudah meminta dengan persuasif supaya Nikita membuka pintu dan bertemu dgn penyidik, namun dia tidak juga bersedia.

"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa ijin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," ujar Shinto.

Shinto juga memastikan, identitas penyidik yang datang ke rumah Nikita jelas. Mereka juga membawa surat perintah penjemputan yang jelas, tujuan kedatangan yang jelas, serta perkara yang juga jelas. Maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, Nikita dimintanya kooperatif dengan penyidik

"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," ucapnya.

Nikita Mirzani sebut polisi arogan

Melalui akun instagramnya, @nikitamirzanimawardi_172, Nikita menyebutkan bahwa polisi telah masuk tanpa izin ke rumahnya. Dia juga menyebutkan kata-kata arogan terhadap polisi karena pembantunya didorong setelah mereka mendobrak pintu depan garasi.

"Jam 3 pagi tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 org yah dari Serang, Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan, pembantu saya didorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya," tulis Nikita di akun Instagram.

Selanjutnya, Nikita menyebut nama Dito Mahendra dalam kasusnya ini

<!--more-->

Dalam siaran langsung di akun Instagramnya, Nikita mengaku tidak takut meski polisi hingga sekarang masih mengepung rumahnya. "Enggak ada sejarahnya gue takut, enggak ada sejarahnya gue kalah, selama gue benar, apa yang gue utarakan, apa yang gue tulis di social media benar. Kalau mau nangkap harus sesuai prosedur, masak baru pemeriksaan saksi kedua, tiba-tiba ditangkap, bagaimana ceritanya."

Nikita menyebut nama Dito Mahendra

Nikita mengaku pelaporan terhadapnya ini aneh. Dalam pernyataannya, Nikita menyebut nama Dito Mahendra. "Lagian ngapain, si pelapor si Dito Mahendra, domisili di Jakarta, kejadian di Jakarta, lapornya ke Serang. Tanya aja ke Polda Banten, Dito Mahendra itu siapa," katanya. "

menurut Nikita, Polda Banten bersikap semena-semena. "Masak kamar pembantu saya dirusak, pembantu saya dicekik, adik saya didorong. Polda Metro bravo, Mabes Polri bravo, Polda Banten malah nerobos masuk ke dalam," katanya.

Berita terkait

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

7 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

9 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

11 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

13 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

16 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya