Kemendikbud Baru Dengar Ada Sekolah Milik Khilafatul Muslimin

Kamis, 16 Juni 2022 20:53 WIB

Kondisi gedung pondok pesantren di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah Khilafatul Muslimin, Bekasi Barat, Senin, 6 Juni 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku baru mendengar sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan yang dikelola oleh organisasi massa (ormas) Khilafatul Muslimin.

Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek Candra Irawan mengatakan, lembaga pendidikan tersebut tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ataupun data lembaga pendidikan yang berhak menerima dana bantuan operasional sekolah.

"Selama ini kami di jajaran Kemensikbudristek belum permah mendengar tentang penyelenggaraan sekolah ini," kata Candra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Candra mengatakan, Kemendikbud Ristek pada dasarnya juga telah melakukan pengawasan secara langsung dengan cara terjun ke lapangan untuk mengecek sekolah-sekolah yang terdaftar di Dapodik. Namun, lagi-lagi lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin tidak terlihat.

"Jadi sekali lagi kami sangat terima kasih bahwa Kapolda berhasil mengungkap ada 25 sekolah," ucap Candra.

Advertising
Advertising

Dari sisi regulasi, Candra melanjutkan, seluruh mekanisme pengajaran yang diterapkan lembaga pendidikan Khilafarul Muslimin bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, peserta didiknya diwajibkan berbaiat terlebih dahulu ke khalifah.

"Wali murid orang tua murid atau peserta didik diwajibkan berbaiat kepada khalifah. Di mana harus membayar zakat infak dan sedekah 10-30 persen. Dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dikenal istilah berbaiat kepada siapapun," ujarnya.

Sementara itu, terkait jenjang pendidikan yang mereka tawarkan, Candra mengatakan, bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasioan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Sebab, SD hanya berlangsung 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun, dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun.

Padahal, Candra mengatakan, dalam PP Nomor 17 tahun 2010 mengatur tentang penyelnggaraan pendidikan SD dan MI atau bentuk lain yang setara terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas. Masing-masing kelas ditetapkan masa aja 1 tahun. Sedangkan SMP dan MTS atau bentuk lain yang sederajat terdiri 3 tingkatan sehingga minimal masa pendidikan 3 thn. Ini juga berlaku bagi SMA.

"Jadi bisa dibandingkan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan ormas ini sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaiaman ditetapkan PP 17 tahun 2010," ucap Candra.

Atas dasar ini, Kemendikbudristek dipastikannya akan mendukung seluruh upaya Polda Metro Jaya menangani ormas Khilafatul Muslimin, termasuk lembaga pendidikannya. Namun, dia berujar, Kemendikbudristek akan menentukan langkah setelah Polda Metro Jaya menuntaskan proses penyelidikkan dan penyidikkan.

"Kami siap dukung data dan peraturan terkait penanganan ormas Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami berharap data pendidikan yang terkait ormas Khilafatul Muslimin dapat kami peroleh untuk dilakukan pengecekkan," ucapnya.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Universitas, Lulusan Jadi Sarjana Kekhalifahan Islam

Berita terkait

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

17 jam lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

2 hari lalu

Ramai Protes Mahasiswa Soal UKT Mahal, Pengamat: Kampus Harus Sediakan Ruang Dialog

Seharusnya, kampus menyediakan ruang-ruang dialog, bukannya membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

2 hari lalu

Imbauan Kemendikbud ke PTN dalam Tetapkan UKT: Kewajiban Kelompok 1 dan 2

Kemendikbud memberikan kewajiban bagi PTN untuk menyediakan tarif UKT kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu dan tarif UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester.

Baca Selengkapnya

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

2 hari lalu

Kisruh Biaya Kuliah Naik, Kemendikbud Jelaskan Aturan Soal Penetapan UKT

PTNBH harus berkonsultasi dan PTN BLU harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek dalam menetapkan besaran UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

6 hari lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

7 hari lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

7 hari lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

9 hari lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

9 hari lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

9 hari lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya