Disparekraf DKI Beri Teguran Tertulis ke Holywings Buntut Promo Miras untuk Muhammad dan Maria
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 24 Juni 2022 16:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings atas promosi minuman beralkohol bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
"Kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan seperti dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juni 2022.
Teguran tertulis pertama itu, kata dia, berisi perintah agar manajemen harus menjaga norma, baik agama, moral dan norma lain yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia menjelaskan, teguran tersebut tidak diberikan kepada satu gerai Holywings namun kepada manajemen yang mewakili seluruh cabang kafe tersebut. Apabila Holywings kembali melakukan pelanggaran serupa, Disparekraf DKI akan menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pembekuan izin sementara.
"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," kata Iffan.
Promo Miras Holywings dituduh menista agama
Sebelumnya, beredar di media sosial promosi Holywings kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria akan mendapatkan minuman beralkohol setiap Kamis dengan menyertakan kartu identitas. Promosi ini kemudian viral di media sosial dan mengundang kontroversi.
Promo miras Holywings dilaporkan ke polisi
<!--more-->
Promosi miras ini berbuntut laporan ke polisi. Adalah pengacara Sunan Kalijaga bersama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia yang membawa kasus promo minuman beralkohol Holywings ke Polda Metro Jaya.
Sunan mengungkapkan pelaporannya ini melalui akun instagramnya @sunankalijaga_sh dengan terlapor adalah manajemen kafe tersebut. Sunan mengatakan laporan mereka telah diterima dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022.
Pelapor dalam kasus promosi minuman keras Holywings ini adalah pengacara bernama Feriyawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan. Saksinya Derry Sulaiman dan Dedi Eka Putra. "Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," kata Sunan dikutip dari keterangan video di instagramnya, Jumat, 24 Juni 2022.
Laporan ini dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan berbau SARA melalui elektronik. Mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau pasal 165 a KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," ucap Sunan.
Penyidik mendalami dugaan penistaan agama oleh Holywings
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi telah menerima laporan dugaan penistaan agama dalam promosi miras Holywings tersebut.
Penyidik mendalami laporan dugaan penistaan agama
<!--more-->
Zulpan mengatakan tim penyidik tengah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pendalaman pemeriksaan. Laporan yang dibuat dini hari tadi itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. "Polda Metro Jaya sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," katanya dikutip dari keterangannya, Jumat, 24 Juni 2022.
Zulpan mengatakan laporan tersebut dimasukkan ke polisi pada Kamis malam kemarin. Laporan itu berdasarkan penggunaan nama Muhammad dan Maria yang dinilai sakral bagi umat Islam dan Katolik. "Berdasarkan laporannya dugaan penistaan agama, karena Muhammad identik dengan Islam, Maria identik degan Katolik," ucap Zulpan.
Manajemen Holywings tak bermaksud mengaitkan dengan agama
Melalui akun instagram @holywingsindonesia, Holywings Group telah menyampaikan permintaan maafnya karena munculnya promo tersebut. Mereka mengatakan telah menindaklanjuti tim promosi karena mengeluarkan promo gratis minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promo tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat," ucap mereka.
Holywings menyatakan tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke dalam promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu. Oleh sebab itu mereka meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berharap permintaan maaf itu diterima sambil melakukan perbaikan ke depannya.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami. Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis manajemen Holywings.
Baca juga: Manajemen Holywings Dipolisikan Buntut Promo Bir Gratis untuk Muhammad-Maria