Keputusan Promo Miras Holywings Bagi Muhammad Diambil Direktur Kreatif

Sabtu, 25 Juni 2022 09:53 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan saat jumpa pers kasus Holywings di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2022. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan keputusan promo miras Holywings bagi Muhammad-Maria diambil oleh Direktur Kreatif Holywings Indonesia berinisial EJD yang berusia 27 tahun.

"Dalam prosesnya mereka itu saling diskusi, menyampaikan dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan oleh staf-staf di bawahnya," kata Budhi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 25 Juni 2022.

Selain EJD, lima staf lain yang menjadi tersangka di kasus promo miras Holywings adalah NDP, Perempuan, 36 tahun selaku kepala tim promosi; DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis; EA, perempuan 22 tahun, selaku admin sosial media tim promo; AAB, perempuan, 25 tahun selaku sosial media officer; dan AAM, perempuan, 25 tahun, sebagai admin tim promo.

Advertising
Advertising

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat koten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.

Keenam tersangka ini ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Model A. Laporan polisi ini dibuat karena saat tim Satuan Reserse Kriminal Khusus menemukan postingan promo itu saat patroli siber pada Rabu, 23 Juni 2022 belum ada laporan yang disampaikan terhadap postingan itu kepada kepolisian.

"Dari situ kami membuat Laporan Polisi Model A karena saat itu belum ada yang melaporkan kepada kami tapi kami sudah inisatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai kita sudah membuat LP Model A," ucap Budhi.

Selanjutnya pada Kamis pagi, Budhi mengatakan, kepolisian bergerak ke kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Tangerang Selatan, untuk memeriksa orang-orang yang diduga membuat positingan promo itu. Postingan promo ini diunggah Holywings Indonesia sejak Rabu malam.

Barang bukti yang disita polisi yakni tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Budhi menjelaskan enam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Buntut Promo Miras Holywings, Fahira Idris Minta Pemprov Audit Kelab Malam


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

5 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

5 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya