Top 3 Metro: Update Covid-19 Jakarta 838 Kasus Baru, Izin Holywings Dicabut Bukan karena Promo Miras
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 28 Juni 2022 08:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi ini dimulai dari update Covid-19 Jakarta yang menunjukkan tambahan 838 kasus baru pada Senin kemarin. Lonjakan kasus Covid-19 yang diduga akibat varian baru itu membuat positivity rate sepekan terakhir di Jakarta naik menjadi 12 persen.
Berita lain adalah soal pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta setelah gaduh promo miras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Wagub DKI memastikan pencabutan izin bukan karena promo minuman keras.
Berita ketiga adalah kasus skimming yang dilakukan tersangka Sergei Putskov alias SP, pria asal Estonia berusia 24 tahun. Ada dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu orang berinisial MARK dan pemilik akun Telegram Lady Brown.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 28 Juni 2022:
1. Update Covid-19 Jakarta Hari Ini Ada Tambahan 838 Kasus Positif
Update Covid-19 Jakarta hari ini naik tercatat 838 orang positif. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menyatakan hasil itu didapati setelah melakukan tes PCR terhadap 7.190 spesimen.
"Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.104 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 838 positif dan 5.266 negatif," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.
Menurut Dwi, 9.215 orang menjalani pemeriksaan tes antigen hari ini. Hasilnya 401 positif dan 8.814 negatif.
Dwi memastikan sampel antigen yang positif Covid-19 tidak masuk dalam total kasus positif lantaran harus dikonfirmasi ulang melalui pemeriksaan PCR.
Lalu kasus aktif hari ini turun 19. Dengan begitu, total pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi adalah 8.503 orang.
"Kami turut mengimbau agar masyarakat juga mewaspadai penularan Varian Omicron," ucap dia.
Total pasien Covid-19 sedari awal pandemi hingga hari ini mencapai 1.266.102. Dari jumlah ini, 1.242.286 orang sembuh dan 15.313 meninggal.
"Tingkat kesembuhan 98,1 persen dan tingkat kematian 1,2 persen," terang Dwi.
Sementara itu, persentase pasien positif alias positivity rate Covid-19 dalam sepekan terakhir tembus 12 persen. Sementara persentase pasien positif secara total adalah 11,5 persen. World Health Organization (WHO) menetapkan standar agar positivity rate Covid-19 tak lebih dari 5 persen.
Selanjutnya pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings bukan karena promo miras....
<!--more-->
2. Wagub DKI: Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings Dicabut Bukan Karena Promo Miras
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah DKI mencabut izin usaha 12 kafe Holywings di Ibu Kota bukan karena promo minuman keras alias miras. Menurut dia, 12 outlet itu tidak mengantongi izin usaha yang lengkap.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, Holywings Indonesia meluncurkan promosi minuman beralkohol gratis bagi warga bernama Muhammad dan Maria. Hal ini menuai kontroversi dan berujung pada laporan polisi.
Pemerintah DKI kemudian menyelisik izin usaha outlet Holywings di Ibu Kota. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM) menemukan 12 kafe Holywings tidak mengantongi syarat administrasi berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Riza berujar administrasi seluruh kafe Holywings di Jakarta di cek pasca
ramai-ramai promosi tersebut. Petugas dari Dinas Parekraf dan Dinas PPK-UKM langsung memeriksa ke lapangan.
Menurut Riza, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI merekomendasikan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Proses pencabutan izin ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya warga Estonia jadi tukang skimming di INdonesia, dikendalikan dari luar negeri...
<!--more-->
3. Warga Estonia Jadi Tukang Skimming di Indonesia, Dua Pengendalinya di Luar Negeri Jadi DPO
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus skimming yaitu Sergei Putskov atau SP pria asal Etonia berusia 24 tahun. Namun, selain SP, ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Inisial MARK yang merupakan teman senegara tersangka dan ada akun Telegram atas nama Lady Brown,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.
Dua DPO itu adalah yang memberikan instruksi kepada tersangka dalam melakukan aksinya ini. Keduanya merupakan warga negara asing yang tidak ada di Indonesia. Hal itu menjadi kendala polisi untuk menangkapnya.
Zulpan mejelaskan peran DPO itu adalah menerbangkan tersangka SP ke Jakarta dan memberikan arahan untuk melakukan kejahatan. Para tersangka ini melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan Telegram dan melangsungkan aksinya berdasarkan instruksi dari orang yang DPO itu.
“Kita sudah mengantongi namanya. Saat ini ditetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya,” tutur Zulpan.
Kronologi dari kasus tersebut berawal pada Juni 2022 ada bank milik BUMN menerima aduan dari para nasabah yang melaporkan telah kehilangan saldo secara tiba-tiba dengan total nilai kerugian sekitar Rp 300 juta.
Menurut Zulpan, keterlibatan tersangka SP bermula ketika pada awal 2022 ditawari kerja oleh orang berinisial MARK yang saat ini DPO. MARK merupakan teman dari negara tersangka untuk mengirimkan uang crypto wallet dari kartu Binance ke akun Bank milik pemberi kerja.
Setelah tersangka menyetujui tawaran bekerja dari MARK kemudian tersangka diberikan tiket untuk ke Indonesia dan diberikan uang untuk biaya tinggal dan biaya transport. Pada 4 Juni 2022 tersangka tiba di Indonesia sekitar 2-3 hari kemudian ada akun Telegram dengan nama Lady Brown yang juga DPO mengatakan kepada tersangka bahwa ada paket datang yang berisikan beberapa barang.
"Satu unit handphone Vivo Y15S wama Biru, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN, satu unit Magnetic Card Reader Writer Encoder OMNIKEY 3121, dan beberapa kartu binance dan kartu kosong," kata Zulpan.
Lady Brown juga meminta tersangka untuk menyewa sepeda motor untuk mempelajari daerah dan melihat ATM di sekitar. Beberapa hari kemudian tersangka diminta untuk mendownload aplikasi time viewer agar Lady Brown dapat mengakses komputer tersangka dan jarak jauh. Dari aplikasi time viewer tersebut Lady Brown menginstal aplikasi MSRX di laptop tersangka.
Selanjutnya tersangka diminta untuk menggesekkan kartu ke Magnetic Card Reader Writer Encoder MSR X6 DEFTUN yang disebut alat skimming. Kemudian tersangka melakukan skimming ke ATM, yang selanjutnya Lady Brown memberikan nomor account dan pin pada kartu yang hendak dipakainya, tersangka juga diminta untuk mengirimkan uang kepada Lady Brown."Tersangka melakukan perbuatan tersebut di Jakarta, Bogor dan Yogyakarta," tutur Zulpan.
Baca juga: Update Covid Hari Ini: Kasus Positif 1.907, Meninggal 4