Top 3 Metro: Posisi Duduk Pria dan Wanita di Angkot Bakal Dipisah, Parkir Kota Tua Dipusatkan di Kota Intan
Reporter
Tempo.co
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 12 Juli 2022 07:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari pemisahan posisi duduk penumpang pria dan wanita di angkutan kota atau angkot. Dinas Perhubungan DKI akan segera mengeluarkan peraturannya pada pekan ini.
Berita lain adalah parkir pengunjung Kota Tua Jakarta akan dipusatkan di kawasan Kota Intan. Di lokasi tempat parkir itu juga tersedia sentra kuliner para pedagang kaki lima (PKL) pindahan dari Kota Tua.
Berita ketiga adalah Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap kepala sekolah SMP Negeri 17 Tangerang Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tanpa surat kuasa dari orang tua siswa, kepala sekolah itu 11 kali melakukan penarikan dana PIP total Rp 700 juta.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 12 Juli 2022:
1. Pelecehan Seksual di Angkot Jakarta, Posisi Duduk Akan Diatur, Bangku Kiri buat Perempuan
Pemerintah DKI Jakarta bakal mengatur posisi tempat duduk angkutan kota (angkot) untuk penumpang pria dan wanita. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penumpang wanita bakal diprioritaskan duduk di sisi kiri angkot dengan kapasitas empat orang.
Sementara itu, penumpang pria mendapat jatah duduk di sisi kanan angkot berkapasitas enam orang. "Sehingga akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2022.
Menurut Syafrin, kebijakan ini akan dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pelaksanaan standar pelayanan minimum (SPM) untuk angkot. Dia menyebut pembagian kursi berlaku untuk seluruh angkot di Jakarta, tidak hanya angkot yang terintegrasi dengan JakLingko. "Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis," ujar dia.
Pengaturan tempat duduk diberlakukan lantaran adanya kasus pelecehan seksual di angkot. Korbannya adalah seorang karyawati berinisial AF, 21 tahun, asal Citayam, Depok, Jawa Barat. Waktu itu, dia saat sedang naik angkot di Jakarta Selatan.
Korban telah melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan AF diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1586/VII/2022/RJS tertanggal Senin 4 Juli 2022.
Selanjutnya parkir pengunjung Kota Tua Jakarta akan dipusatkan di Kota Intan....
<!--more-->
2. Parkir Pengunjung Kota Tua Jakarta Dipusatkan di Kota Intan
Pengunjung kawasan Kota Tua Jakarta dilarang parkir sembarangan, baik di bahu jalan maupun di trotoar. Camat Taman Sari Agus Sulaiman mengimbau agar pengunjung memarkir kendaraan di lokasi yang sudah disediakan Pemerintah Kota Jakarta Barat, yaitu di kawasan Kota Intan.
"Kami akan pantau terus agar pengunjung tidak parkir sembarangan, karena semua tempat parkir terpusat di kawasan Kota Intan," kata Agus di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin, 11 Juli 2022.
Tempat parkir kendaraan dipusatkan di Kota Intan agar kawasan Kota Tua tertata rapi. Menurut Agus, pemusatan tempat parkir juga bertujuan untuk menghindari kemacetan.
Tujuan lain parkir dipusatkan di kawasan Kota Intan agar lokasi binaan bagi para pedagang kaki lima (PKL) itu juga ramai. Pemerintah telah membuat ratusan kios di Kota Intan sebagai sentra kuliner. Dengan menjadikan lokasi itu sebagai tempat parkir, keramaian pengunjung diharapkan dapat membantu para pedagang.
"Kami menyediakan tempat parkir cukup luas, dapat menampung 12 bus, 100 mobil pribadi dan 750 motor," kata Agus.
Camat Taman Sari itu mengatakan, jarak dari Kota Tua ke tempat parkir di Kota Intan hanya 150 meter. Tempat parkir dan lokasi binaan PKL itu berada di sebelah kiri Kota Tua.
Agus mengatakan lahan di samping kantor Kecamatan Taman Sari juga bisa dijadikan tempat parkir tambahan, jika masih kurang.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat akan memantau kawasan Kota Tua agar tidak ada pengunjung yang parkir sembarangan. Pada saat ini Pemprov DKI tengah melaksanakan revitalisasi trotoar di kawasan itu.
Selanjutnya kepala sekolah SMP Negeri di Tangsel ditangkap karena dugaan korupsi dana PIP...
<!--more-->
3. Kepala Sekolah SMP Negeri di Tangerang Selatan Ditangkap, Diduga Korupsi Dana PIP
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap kepala sekolah SMP Negeri 17 kota Tangerang Selatan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar.
"Pada hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara terkait dugaaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar," kata Kejari Tangerang Selatan Aliansyah, Senin 11 Juli 2022.
"Jadi awalnya pada tahun anggaraan 2020, Kemendikbud memberikan program PIP pada SMP Negeri 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA pusat layanan pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 bahwa penetapan menerima dana PIP ini tahap 5, tahun anggaran 2020 tanggal 13 juli 2020," ujarnya.
Pada tahap lima, kata Aliansyah, jumlah penerima merupakan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp 724,8 juta. Penerima PIP di SMPN 17 Tangsel pada tahun 2020 ada 1.218 siswa. Sebanyak 1.109 dari 1.218 siswa itu merupakan usulan pemangku kepentingan.
"Tersangka melakukan aktivasi dan menarik dana tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP 2020, untuk melakukan pencairan dana PIP secara kolektif tersebut," ungkapnya.
"Bahwa jumlah dana PIP pada tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangsel yang ditarik oleh tersangka sebesar Rp 700 juta, dan 800 buah buku tabungan penerima dana PIP di 2020 pada SMP Negeri 17 Tangsel," imbuhnya.
Baca juga: 6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini