PTUN Batalkan UMP DKI, Gembong Warsono: Harus Segera Disikapi, Tidak Boleh Digantung-gantung

Kamis, 14 Juli 2022 17:45 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI, Gembong Warsono saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 12 November 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta segera ada kepastian soal Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan gugatan pengusaha yang menolak revisi UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,6 juta.

Gembong mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil keputusan atas pembatalan keputusan Gubernur Anies Baswedan soal UMP DKI itu. Pemprov DKI harus memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Harus segera disikapi. Tidak boleh digantung-gantung supaya ada kepastian semua pihak," kata Gembong di Jakarta, Kamis 14, Juli 2022.

Jika Pemprov DKI yakin dengan dasar hukum dan kajian penerbitan revisi UMP DKI saat itu, langkah banding atas putusan PTUN tersebut bisa menjadi pilihan. Namun langkah banding butuh waktu panjang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh.

"Jika dasar hukumnya matang dan kuat, Pemprov DKI tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha. Tapi karena lemah di sisi kajian, yang terjadi kekalahan," ujarnya.

Apabila Pemprov DKI Jakarta tidak banding, putusan PTUN harus dipatuhi dan dijalankan. Gembong mengatakan Pemprov DKI harus menyosialisasikan soal putusan PTUN tersebut. "Duduk bareng dengan para pengusaha, para buruh agar semua bisa ditaati," tambahnya.


Gugatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan soal revisi UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pada 13 Januari 2022. Majelis hakim PTUN mengeluarkan putusannya pada 13 Juli lalu.

Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. Dengan putusan itu, UMP DKI 2022 Rp 4.641.854 dibatalkan pengadilan.

Gubernur DKI Anies Baswedan juga diwajibkan menurunkan UMP 2022 menjadi Rp4.573.845. Angka itu adalah rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Menanggapi putusan PTUN itu, Wagub Riza Patria mengatakan masih dievaluasi.

Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 tentang kenaikan upah Rp37.749 atau naik 0,85 persen dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186. Pada 16 Desember 2021, Anies menerbitkan Kepgub 1517 soal UMP 2022 yang merevisi kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen sehingga upah naik menjadi Rp 4.641.854.

Anies bersurat dengan Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021 untuk peninjauan kembali formula penetapan UMP. Alasan Anies merevisi upah buruh adalah besaran itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan karena inflasi DKI sebesar 1,14 persen.

Keputusan Anies merevisi UMP DKI 2022 itu ditolak para pengusaha. Apindo DKI akhirnya melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.

Baca juga:
DKI Masih Pelajari Putusan PTUN yang Batalkan UMP DKi Rp 4,6 Juta, Apakah Banding atau Tidak

Berita terkait

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

6 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

30 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

2 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

3 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

4 jam lalu

PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

5 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

5 jam lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

6 jam lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

7 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya