TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurjaman berharap dapat duduk bersama pemerintah DKI pasca putusan majelis hakim PTUN batalkan UMP DKI 2022 senilai Rp 4,6 juta hasil revisi Anies Baswedan.
Dia menganggap komunikasi tersebut perlu agar mengakhiri polemik UMP di Ibu Kota. "Mari kita duduk bersama supaya ini tidak berkepanjangan polemiknya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 12 Juli 2022.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta dibatalkan. Gugatan ini diajukan Apindo DKI.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Apindo DKI, Nurjaman menerangkan, ingin mendengarkan pandangan pemerintah DKI tentang putusan tersebut. Menurut dia, masih ada ruang gerak antara pemerintah DKI dan Apindo untuk membicarakan kembali kenaikan UMP DKI 2022.
Sebab, lanjut dia, gugatan Apindo terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seolah-olah menunjukkan polarisasi antara Apindo dan pemerintah daerah. "Tidak begitu, kami akan cari kepastian hukum saja," ujar Nurjaman.
Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021
Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan Dibatalkan