13 Pegawai BPN Tersangka Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Perintah Presiden Berantas Sampai ke Akar-akarnya
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Iqbal Muhtarom
Senin, 18 Juli 2022 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ada 13 pengawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dari 30 tersangka kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Menteri Agraria/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan hal itu merupakan keseriusan dan komitmen untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
"Itu perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Oleh sebab itu menjadi komitmen menjaga amanah pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 18 Juli 2022.
Mantan Panglima TNI itu mengaku akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polri dan Polda di seluruh wilayah untuk bersama melaksanakan tugas yaitu memberantas mafia tanah. Dia juga mengatakan bahwa mafia tanah ada dimana-mana. "Untuk itu saya perintahkan seluruh jajaran untuk tidak main-main dalam mengemban amanah negara kepada kita," tutur dia.
Dia juga meminta agar seluruh pegawar Kementerian ATR/BPN untuk sadar, karena rakyat butuh kenyamanan dan rasa aman. Hadi juga tidak ingin ada rakyat yang memiliki tanah sah, tapi tiba-tiba datang buldoser untuk menggusurnya. "Apabila itu perbuatan mafia tanah, Polri, pengadilan termasuk pemerintah daerah empat pilar ini akan bersinergi memberantas mafia tanah," kata dia.
30 Tersangka Mafia Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkap perkembangan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menurut dia, saat ini pihaknya sudah menetapkan 30 orang tersangka yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga masyarakat umum.
"Total tersangka 30 orang, 25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Juli 2022.
Jumlah tersangka tersebut terdiri dari 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN); dua orang tersangka merupakan ASN pemerintahan; dua orang tersangka Kades; satu orang tersangka jasa Perbankan; dan 12 orang tersangka masyarakat sipil.
Adapun barang bukti yang disita adalah berbagai dokumen terkait pertanahan hingga printout cek plot peta. "30 orang itu merupakan tersangka untuk korban mafia tanah yang berjumlah 12 orang, termasuk Pemerintah Kota Jakarta Selatan," tutur Hengki.
Saat ini, Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. "Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.
Baca juga: Polda Metro Ringkus 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Diantaranya Pegawai BPN