Hari Pertama Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Kumpul Keluarga di Petamburan

Rabu, 20 Juli 2022 19:37 WIB

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengungkap kegiatan yang dilakukan eks pemimpin FPI itu usai bebas bersyarat pada hari ini, Menurut Aziz, tidak ada agenda khusus yang dilakukan Rizieq usai pulang dari Lapas Cipinang.

"Tidak ada agenda khusus beliau pascabebas ini, beliau juga kumpul di Petamburan sama keluarga aja, Alhamdulillah," kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Azis, Rizieq Shihab alias Habib Rizieq telah menjalani dua pertiga masa tahanan sehingga berhak mengikuti Program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aziz menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kapolri, hingga Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri yang telah membantu proses hukum Rizieq.

Rizieq Shihab Boleh Ceramah Selama Masa Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang M. Pithra Jaya Saragih mengatakan Rizieq boleh ceramah seperti biasa selama menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

"Sepanjang kegiatan positif, boleh saja, asalkan isi ceramah tidak mengandung unsur pelanggaran" kata Pithra Jaya saat dihubungi Tempo hari ini.

Meski saat ini Rizieq berstatus bebas bersyarat, Pithra mengatakan eks pemimpin FPI itu masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan berkelanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Hal ini merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan.

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa

Advertising
Advertising

Selama menjalani masa hukuman sejak eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri. "Status sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Cipinang, namun karena situasi pandemi Covid-19 kemudian kami titipkan di Rutan Bareskrim dan dalam pengawasan kami," kata Pihtra.

Pihtra menuturkan Habib Rizieq pada Rabu pagi pukul 06.00 didampingi kuasa hukumnya telah menyelesaikan administrasi di Rutan Cipinang. Pihak lapas pun meminta agar pihak kejaksaan datang ke Rutan Cipinang.

“Mengingat lokasi rutan di pinggir jalan raya khawatir menimbulkan keramaian, maka maka kami jemput dari rutan Bareskrim kemudian administrasi dilakukan di sini termasuk dengan pihak kejaksaan, baru setelah selesai keluar,” ucap dia.

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Sesuai Aturan

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

"Hari ini yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat,"kata Rika dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juli 2022.

Rika menyebutkan Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor dan Ikut Bimbingan hingga Tahun 2024

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

12 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

12 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

17 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

31 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

31 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

32 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

32 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

56 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

13 Maret 2024

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya