Roy Suryo Tak Ditahan, Pengacara Pelapor Bandingkan dengan Ferdinand Hetahean
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 3 Agustus 2022 11:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Kurniawan Santoso, Herna Suntana menanggapi video viral Roy Suryo nongkrong bareng komunitas mobil di media sosial. Herna mempertanyakan penerapan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama di Indonesia.
Herna membandingkan kasus Roy dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, yang juga terjerat kasus penistaan agama. Ferdinand langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan, Roy masih dibiarkan menghirup udara bebas bahkan berkumpul dengan klub mobil.
"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum dijamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda. Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," kata Herna dalam keterangannya, pada Rabu 3 Agustus 2022.
Herna melihat perbedaan penerapan hukum ini terjadi pada institusi kepolisian. Pada saat umat Buddha yang membuat laporan dugaan penistaan agama, proses hukumnya terkesan lambat.
"Kasus ini bukan Indonesia saja yang melihat, tapi seluruh dunia yang melihat, mereka semua menunggu seperti apa? Pada saat melihat dia tidak ditahan, mereka semua tertawa lah," ujar Herna.
Pengacara pelapor Roy Suryo itu mengatakan langkah kepolisian tidak menahan tersangka pengunggah meme Stupa Candi Borobudur itu dinilai mencederai rasa keadilan. Namun, Herna sebagai kuasa hukum tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak hukum. "Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Tidak Ditahan, Komunitas Umat Buddha: Polisi Harus Adil