Pelajar SMP Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Bupati: Pakai Sepeda Saja, Lebih Sehat

Jumat, 5 Agustus 2022 12:51 WIB

Sejumlah siswa SD mengayuh sepedanya saat pulang dari sekolahnya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin, 13 Juli 2020. Pada hari pertama masuk sekolah di sebagian besar satuan pendidikan di wilayah NTB belum melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka dan masih dilakukan dari rumah secara daring atau bentuk lain memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal karena kasus COVID-19 di NTB masih tinggi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengimbau para siswa SMP di Kabupaten Tangerang bersepeda ke sekolah daripada mengendarai sepeda motor atau mobil. Zaki mengatakan ada sejumlah faktor pelajar SMP dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Jadi lebih baik siswa SMP pakai sepeda saja, lebih sehat dan lebih baik," kata Zaki seperti dikutip Antara di Tangerang, Kamis, 4 Agustus 2022.

Salah satu alasan pelajar SMP tidak boleh bawa kendaraan bermotor adalah faktor hukum, atau aturan lalu lintas karena mereka belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Umur siswa SMP di bawah 17 tahun, jadi menurut aturan belum memiliki surat izin mengendarai motor atau SIM C, kecuali anak SMP itu umurnya di atas 17 tahun," ujarnya.

Namun dalam kebijakan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya memberikan imbauan kepada sekolah dan orang tua. "Kalau untuk penindakan lalu lintas sudah ada aparat penegak hukum dari kepolisian," kata Bupati Tangerang itu.

Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum bisa menyediakan fasilitas transportasi sekolah seperti bus sekolah gratis. Alasannya adalah jalur atau jalan sekolah banyak yang tidak bisa dilalui kendaraan besar.

"Ada jalan yang bisa dilewati bus, tapi ada lebih banyak jalan yang tidak bisa dilewati bus," ujarnya.

Zaki kembali menganjurkan para siswa SMP bersepeda ke sekolah. "Daripada beli motor mahal, mendingan beli sepeda, lebih sehat dan aman."

Imbauan ini disampaikan Bupati Tangerang itu, setelah Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan larangan siswa SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin akan mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh sekolah di wilayahnya tengtang larangan tersebut. "Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi," ujarnya.

Fahrudin juga menyarankan sekolah tidak menyediakan tempat parkir motor dan mobil bagi pelajar. Menurut dia, sekolah wajib mendidik siswanya yang belum punya SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan lalu lintas.


Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah menginstruksikan jajaran komite dan kepala sekolah agar tidak memberikan kesempatan bagi pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Larangan itu berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Kasus Melandai, Kabupaten Tangerang Tutup Isoter Covid-19 Hotel Yasmin

Berita terkait

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

7 hari lalu

Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.

Baca Selengkapnya

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

8 hari lalu

HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

8 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

8 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

9 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

15 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

16 hari lalu

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

16 hari lalu

Kemenhub Catat 876.876 Sepeda Motor Keluar Masuk Jabodetabek saat Arus Balik H+3 Lebaran

Jumlah kendaraan sepeda motor yang keluar Jabodetabek sebanyak 358.707 kendaraan dan 717.414 orang.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

17 hari lalu

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.

Baca Selengkapnya