Santri di Tangerang Tewas karena Berkelahi, Kemenag Tingkatkan Pengawasan

Reporter

Antara

Rabu, 10 Agustus 2022 06:11 WIB

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten, bakal meningkatkan pengawasan terhadap pondok pesantren di daerah itu guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan pada santri.

"Ke depan ada pengawasan dari kami (Kemenag) terhadap pesantren-pesantren modern, dan kami adakan monitoring, pembinaan kepada guru-gurunya atau pengawas santri," kata Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Tangerang, Joni Juhaemin di Tangerang, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Menurut dia, peningkatan pengawasan tersebut dilakukan menanggapi adanya insiden perkelahian antarsesama teman yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa berinisial BD, 15 tahun, seorang santri di Ponpes Daar El-Qolam, Jayanti pada Ahad, 7 Agustus 2022

Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus perkelahian sesama santri itu hingga menyebabkan korban jiwa. Joni menilai hal ini terjadi karena ada kelalaian dalam pengawasan oleh pengurus di pondok pesantren tersebut.

"Yang jelas, ini sangat menyayangkan dengan ada kejadian itu, karena mungkin kurang pengawasan dari pengurus Ponpes itu," katanya.

Advertising
Advertising

Kendati demikian, Kemenag Kabupaten Tangerang pun telah meminta pihak ponpes untuk mengevaluasi sistem pengawasan yang dilakukan guru dan pendamping santri. Sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan tersebut.

"Dan seharusnya Ponpes harus memiliki petugas atau pengawas di setiap kamar atau kelompok santri itu," ujar dia.

Sebelumnya dari hasil penyelidikan polisi menunjukkan korban meninggal dunia akibat perkelahian sesama teman santri. Untuk kasus perkelahian yang terjadi pada pelaku berinisial R, 15 tahun, dan korban itu murni lantaran aksi perkelahian satu lawan satu.

Kemudian, setelah dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi serta autopsi pada korban, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang santri sebagai tersangka anak.

"Sudah ditetapkan saat ini R sebagai anak pelaku. Soal pemicu kasus itu, ya biasa berantem saja anak-anak, namanya juga di asrama, kan berantem. Jadi spontanitas saja," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Zamrul Aini.

Ia menuturkan pelaku yang saat ini sudah berstatus anak pelaku telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

"Kami kenakan Undang-undang Perlindungan anak Pasal 80 ayat 3," kata Zamrul.

Baca juga: Santri di Tangerang Jadi Tersangka Tewasnya Sesama Santri Usai Duel di Ponpes

Berita terkait

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

18 jam lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

1 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

1 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

3 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

3 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

3 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

7 hari lalu

Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.

Baca Selengkapnya