Sidang Indra Kenz Binomo Periksa 7 Korban, Akan Lanjut Unjuk Rasa

Jumat, 26 Agustus 2022 09:56 WIB

Sidang perdana terdakwa perkara Binomo Indra Kenz berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Jumat 26 Agustus 2022 menyidangkan perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, 26 tahun. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Menurut Kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria agenda sidang perkara binomo hari ini adalah pemeriksaan saksi korban. "Hari ini ada tujuh saksi yang kami ajukan untuk pemeriksaan di Pengadilan," kata Malda kepada Tempo.

Malda menyebutkan ketujuh saksi itu adalah; Maru Nazara, Vika Avela, M. Riski, Indah Pramita, Yudik Tri Prasetya, M Abdul Azhar Fadilla dan Fina Sofianti.

Salah satu saksi korban Maru Nazara mengatakan setelah para korban bersaksi di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Indra Kenz itu maka mereka akan menggelar unjuk rasa sebagai bentuk ekspresi protes.

Advertising
Advertising

Unjuk rasa korban Indra Kenz

Maru yang menjadi Ketua Paguyuban Korban kasus Indra Kenz menyebutkan para pendemo merupakan korban yang datang ke Pengadilan Negeri Tangerang dari berbagai kota di Indonesia.

"Kami korban dengan variasi kerugian masing-masing mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata Maru.

Korban kata Maru akan menyampaikan isi hati dan protes mereka melalui poster-poster yang dibawa dari setiap kota. "Kami berharap nantinya hakim memberikan putusan yang adil dan tidak memihak kepada pelaku kejahatan," kata Maru mewakili para korban.

Terdakwa Indra Kenz saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah mendakwa Indra Kenz dengan sejumlah pasal komulatif. Atas dakwaan itu pria berjuluk 'crazy rich Medan' itu terancam 20 tahun penjara.

Baca juga: Calon Mertua Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel, Jadi Tersangka Pencucian Uang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

12 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

6 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

7 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

8 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

8 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

8 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

10 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya