Polisi Tetapkan 12 Santri Ponpes Daarul Qur'an Lantaburo Tersangka Pengeroyokan

Senin, 29 Agustus 2022 10:38 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.

TEMPO.CO, Tangerang - Penyidik Polres Metro Tangerang menetapkan 12 santri Pondok Pesantren Daarul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, sebagai anak pelaku dalam kasus penganiayaan RAP (13) hingga tewas. RAP, yang juga santri di ponpes itu meninggal setelah dianiaya beramai-ramai oleh para pelaku.

"12 orang sudah kita tetapkan anak pelaku," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat dihubungi Tempo, Senin 29 Agustus 2022.

Para santri yang masih anak di bawah umur itu adalah: AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Ke-12 santri pelaku pengeroyokan itu adalah kakak kelas dan teman seangkatan RAP. Mereka dijerat pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana. " Itu pasal persangkaannya," kata Zain.

Penganiayaan RAP diketahui ketika polisi menerima laporan dari RS Sari Asih Ciledug jika ada seorang anak yang dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan. Anak itu kemudian meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh.

"Terlihat tanda lebam di muka, kepala dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban, untuk memastikan penyebab kematian dilakukan autopsi terhadap korban," kata Zain.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jika korban merupakan santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang. "Ternyata dia adalah korban penganiayaan beramai-ramai atau pengeroyokan oleh teman-teman di pesantrennya," kata Zain.

Kronologi Pengeroyokan Santri

Zain mengatakan, pengeroyokan santri itu terjadi pada Sabtu, 27 Agustus pukul 8.30. Pengeroyokan dipicu karena seorang pelaku, AL (15) merasa tersinggung. "Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku berinisial AL, yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," kata Kapolres Metro Tangerang.

Advertising
Advertising

Insiden pengeroyokan tersebut dilakukan di sebuah kamar lantai 4 ponpes saat waktu istirahat. Saat itu, korban yang baru selesai melakukan pengajian di lantai bawah naik lantai 4 untuk mandi. Korban naik bersama teman-temannya.

Pada saat itulah, para pelaku menarik tubuh korban dan mengeroyoknya. "Korban langsung dikeroyok, dipukul, ditendang dan diinjak-injak oleh para pelaku hingga korban jatuh pingsan di lokasi."

Usai insiden pengeroyokan tersebut santri pondok pesantren itu sempat dilarikan RS Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Namun korban dinyatakan meninggal di rumah sakit.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Hasil Autopsi Santri Tewas Dikeroyok 12 Santri di Tangerang: Tanda-tanda Kekerasan di Wajah, Kepala dan Punggung

Berita terkait

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

6 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

6 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

8 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

8 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

8 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

8 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

12 hari lalu

Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

13 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya