Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Peragakan 51 Adegan

Selasa, 30 Agustus 2022 15:06 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melewati rumah dinas Duren Tiga untuk menuju rumah di Jalan Saguling 3, 30 Agustus 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah berlangsung lebih dari setengahnya pada pukul 13.00 WIB, Selasa, 30 Agustus 2022. Hingga saat ini, ada 51 adegan yang telah selesai dilaksanakan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jendral Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi telah memeragakan 51 adegan. Adegan tersebut terbagi dari peristiwa di Magelang ada 16 adegan yang lokasinya diganti dan sebanyak 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Tiga. "Ya betul (selesai) sudah adegan ke-51," kata Dedi saat dihubungi Selasa 30 Agustus 2022.

Dedi mengungkapkan untuk reka adegan selanjutnya akan berpindah ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selanjutnya kelima tersangka ini akan memeragakan 27 adegan. Dedi menyampakan bahwa saat ini pihaknya tengah istirahat terlebih dahulu, dan selanjutnya melanjutkan rekonstruksi di Duren Tiga. "Break satu jam istirahat, salat, dan makan. Tinggal yang Duren Tiga, habis ini berangkat," kata Dedi.

Rekonstruksi dihadiri semua tersangka pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pada rekonstruksi hari ini dihadiri oleh seluruh tersangka pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rekonstruksi ini dilakukan oleh lembaga eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas.

"Pada hari ini kami akan melakukan rekontruksi dan sudah dihadiri oleh pihak eksternal, dari Komnas HAM sudah hadir kemudian dari Kompolnas sudah hadir, kemudian untuk tersangka sudah hadir Irjen FS," kata Dedi saat di Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling 3, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Saat ini, ke-4 tersangka sedang berada dalam perjalanan menuju Saguling. Rekonstruksi ini telah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.

Pada rekonstruksi ini akan dilakukan beberapa adegan sebelum pembunuhan Brigadir J. Di antaranya 78 adegan yang terbagi ada 16 adegan di Magelang, 35 adegan di rumah Saguling, dan 27 adegan di rumah Dinas Ferdy Sambo.

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4 Juli, tanggal 7 Juli, dan tanggal 8 Juli 2022. Di rumah Saguling ada sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa tanggal 8 Juli, dan pasca pembunuhan Brigadir J," kata Dedi.

"Kemudian di rumah Komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," tambahnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Kukuh Ada Pelecehan, Ini Kata Pengacara Keluarga Brigadir J

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

5 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

6 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

13 jam lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

1 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

1 hari lalu

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya