Polres Metro Bekasi Kota Sita Ribuan Liter Oli Palsu Siap Edar

Rabu, 31 Agustus 2022 15:42 WIB

Sejumlah barang bukti oli palsu berbagai merek ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menyita ribuan liter oli dari lokasi penangkapan produsen oli palsu di Jalan Makrik, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Terdapat 11 drum oli SAE 40 disita polisi lantaran digunakan sebagai bahan dasar untuk membuat oli palsu berbagai merk yang beredar di Bekasi. “Sebelas drum oli SAE 40 dengan volume 200 liter per drum,” kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangan tertulis, Rabu. 31 Agustus 2022.

Selain menyita ribuan oli palsu berbagai merk siap edar yang akan dijual di Bekasi, polisi juga menyita sebuah pompa besi manual penyedot oli, mesin induksi, mesin pres segel kertas timah, alat tracker, satu gulung tali plastik dan pengikat kardus. Polisi juga menyita empat bungkus segel kertas timah yang digunakan untuk membuat kemasan seperti baru.

Oli palsu siap edar yang disita polisi adalah 4 dus oli merk Honda E Pro Gold dengan isi 4 botol per dus, 35 dus oli merk TMO motor oil dengan isi 12 botol per dus, 29 dus oli merk TMO mobil dengan isi empat botol per dus, 25 dus oli merk Shell helix dengan isi 12 botol per dus dan 56 dus oli merk AHM oil MPX 1 dengan isi 24 botol per dus.

Berikutnya adalah satu dus oli merk Mesran isi 22 botol, 2 dus oli merk Yamahalube gear 100 dengan isi 48 botol per dus, serta lima dus oli merk Yamahalube matic motor oil dengan isi 24 botol per dus.

Advertising
Advertising

Empat orang tersangka yang ditangkap, kata dia, yaitu MS (28), JST (21), Su (30), dan HB (24). “Mereka ditangkap di Jalan Makrik II RT.003/003, Mustikajaya, Kota Bekasi,” ujar Erna.

Seluruh tersangka produsen oli palsu itu disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20/2016 tentang Merk dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Jual Oli Palsu, Pemilik Bengkel di Ulujami Ditangkap Polisi

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

2 hari lalu

Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

7 hari lalu

Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.

Baca Selengkapnya