Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pelaku Pengoplos Gas LPG

Jumat, 2 September 2022 14:04 WIB

Sebanyak 16 tersangka diperlihatkan saat rilis kasus metrologi legal, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 2 September 2022. Pengungkapkan kasus pemindahan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg, Sebanyak 16 tersangka dan ribuan tabung gas beserta 7 mobil pickup berhasil ditangkap, sedangkan pasal yang di kenakan tentang cipta kerja dan perlindungan konsumen. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 16 pelaku pengoplos gas LPG yang beraksi di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan penangkapan para pelaku berdasarkan sembilan laporan yang diterima sejak Juli sampai Agustus 2022.

"Dari pengungkapan tindak pidana yang dilakukan oleh para penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan langsung ini berhasil diamankan dan ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka 16 orang," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 September 2022.

Mereka yang menjadi tersangka adalah ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL

Barang bukti yang disita adalah 127 tabung gas 12 kilogram berisi dan 140 tabung gas 12 kilogram kosong. Selain itu 776 tabung gas 3 kilogram berisi dan 752 tabung gas 3 kg kosong.

Advertising
Advertising

Kemudian polisi menyita pula 29 selang regulator, 36 alat suntik atau pipa besi, 3 timbangan, 1 obeng, 2 sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pick up.

"Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mereka memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kilogram yang merupakan subsidi ke gas LPG kosong ukuran 12 kilogram menjadi non subsidi," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 Ayat (2) UU Metrologi Legal.

"Kemudian dalam kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah mereka menjual harga tabung gas LPG ukuran 12 kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sejumlah Rp 160 ribu per tabung. Sedangkan para tersangka membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan subsidi itu dengan harga Rp 17.500," ujar Zulpan.

Para tersangka mengoplos gas 12 kg dari empat tabung gas ukuran 3 kg dengan pipa regulator yang dimodifikasi. Mereka juga menggunakan es batu untuk mendinginkan suhu ketika mengoplos.

Baca juga: Tabung Gas 12 Kg Meledak di Tangerang, 4 Orang Luka, 5 Rumah Hancur

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

10 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

20 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya