Deolipa Yumara Gugat Kabareskrim, Sidang Kembali Ditunda karena Agus Andrianto Absen

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 21 September 2022 16:59 WIB

Deolipa Yumara saat menghadiri sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Bharada E, Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto hingga pekan depan.

"Memberi kesempatan kepada jurusita untuk melakukan pemanggilan kepada tergugat 3, maka sidang ditunda satu minggu, 28 September 2022 dengan peringatan panggilannya," kata Hakim Ketua Siti Hamidah di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Sebab, ini merupakan panggilan kedua, kata dia, untuk tergugat tiga akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan.

"Apabila panggilan besok untuk sidang yang akan datang tidak hadir, maka akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela kepentingannya di pengadilan tingkat pertama ini," ujarnya.

Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E dan Kabareskrim dijawalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dilaksanakan sekira pukul
14: 20 WIB.

Advertising
Advertising

Dalam sidang ini, Deolipa tidak hadir dan diwakilkan oleh Burhanuddin bersama tim kuasa hukumnya. " Ada kerjaan lain," kata Deolipa saat dikonfirmasi Tempo.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menghadiri sidang yang digelar hari ini.Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin.

Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin.

Sidang yang digelar pada Rabu, 14 September 2022 merupakan penjadwalan ulang setelah pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat. Adapun agenda sidang ini adalah pemeriksaan berkas permohonan.

Baca juga: Top 3 Metro: Putri Candrawathi Disebut Lebih Berbahaya, Anies Baswedan Siap Nyapres

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

51 hari lalu

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

51 hari lalu

Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

52 hari lalu

Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

Doktor Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Jenderal (Purn) Arief Sulistyanto diangkat menjadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero)

Baca Selengkapnya

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

52 hari lalu

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.

Baca Selengkapnya

Wakapolri Berkunjung ke Destinasi Wisata Pulau Penyengat, Warga Keluhkan Kekurangan Air Bersih

3 Februari 2024

Wakapolri Berkunjung ke Destinasi Wisata Pulau Penyengat, Warga Keluhkan Kekurangan Air Bersih

Wakapolri mengapresiasi revitalisasi untuk Pulau Penyengat sehingga pulau ini semakin cantik dan mumpuni dikunjungi wisatawan.

Baca Selengkapnya

Wakapolri Klaim Pembagian 11 Ribu Paket Bansos di Batam tidak Politis: Murni Bantu Masyarakat

3 Februari 2024

Wakapolri Klaim Pembagian 11 Ribu Paket Bansos di Batam tidak Politis: Murni Bantu Masyarakat

Dalam pembagian bansos ini tersisip pesan pilpres satu putaran yang disampaikan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad

Baca Selengkapnya

Polri Bagikan Bansos, Gubernur Kepri Bicara Pilpres Satu Putaran dan Ajak Warga Pilih Capres yang Lanjutkan Jokowi

3 Februari 2024

Polri Bagikan Bansos, Gubernur Kepri Bicara Pilpres Satu Putaran dan Ajak Warga Pilih Capres yang Lanjutkan Jokowi

Di acara pembagian bansos Polri, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengajak masyarakat memilih capres yang mau melanjutkan program Jokowi

Baca Selengkapnya

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

29 November 2023

Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN

Susno Duadji, kini Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Hukum Nasional disingkat THN Timnas AMIN dari Koalisi Perubahan di ajang kontestasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Waspada Narkoba Jenis Happy Water yang Diungkap Bareskrim, Begini Efek dan Penyakit yang Ditimbulkan

6 November 2023

Waspada Narkoba Jenis Happy Water yang Diungkap Bareskrim, Begini Efek dan Penyakit yang Ditimbulkan

Happy water dapat membuat penggunanya merasakan halusinasi, gangguan mental, sampai insomnia. Bareskrim ungkap perdagangan narkoba jenis ini.

Baca Selengkapnya