Berkas Kasus Roy Suryo Sudah P21, Hari Ini Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 29 September 2022 12:48 WIB

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas milik Roy Suryo soal kasus penistaan agama sudah dinyatakan lengkap. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengonfirmasi bahwa berkas telah P21 sejak Rabu kemarin.

“Sudah P21 tanggal 28 kemarin,” ujarnya singkat saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.

Kemudian berkas akan dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB hari ini, dan menunggu dari penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Eks Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

“Masih menunggu temen-temen Polda Metro Jaya datang untuk tahap II,” tuturnya.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti yang disita penyidik kepolisian. Namun Ade belum memastikan berapa lama berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Advertising
Advertising

“Yang penting hari ini jadi tahap II dulu,” tuturnya.

Roy Suryo tersangka pada Juli lalu

Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat, 22 Juli 2022. Penetapan itu pasca diperiksa oleh penyidik Sub Direktorat Siber sejak pukul 10.30 WIB sampai sekitar 22.20.

Penyidik telah memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari dua orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, satu orang ahli media sosial, dua orang ahli sosilogi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.

Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman maksimal dalam pasal tersebut enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian Roy juga dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman setinggi-tingginya dua tahun kurungan.

Pakar telematika itu telah ditahan sejak awal Agustus 2022 lalu dan penahanannya diperpanjang. Sebagaimana diketahui, kasus Roy Suryo ini berawal dari unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Berkas Perkara Masih Diteliti Kejaksaan, Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

Berita terkait

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

19 jam lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

20 jam lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

3 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

3 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya