Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Rizky Billar

Jumat, 30 September 2022 16:49 WIB

Rizky Billar berfoto saat perayaan ulang tahun istrinya, Lesti Kejora. Pasangan yang sering menunjukkan konten kemesraan ini telah dikaruniai seorang putra yang berusia sembilan bulan. Instagram/Rizky Billar

TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Lestiani atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar, ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan jadwal pemanggilan terhadap Rizky Billar akan dibuat. "Nanti dijadwalkan segera ya," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Kronologi KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Advertising
Advertising

Zulpan menjelaskan dugaan KDRT ini terjadi Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB ketika Rizky Billar diduga kedapatan selingkuh di belakang Lesti Kejora. Kemudian Lesti meminta untuk dikembalikan kepada orang tuanya, namun suaminya emosi.

"Di mana pada saat itu pelapor saudari Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi dari pada terlapor saudara Muhammad Rizky. Kemudian melakukan kekerasan fisik," tutur Zulpan.

Kejadian kekerasan dilakukan rumah pribadi mereka di Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Zulpan, Rizky Billar diduga berusaha mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher hingga terjatuh ke lantai secara berulang kali. Lalu pada pukul 09.47 WIB, Rizky ditengarai berusaha menarik tangan istrinya ke arah kamar mandi dan membanting Lesti ke lantai berulang-ulang.

Tindakan itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, serta bagian tubuh Lesti yang lain merasakan sakit. "Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan," tutur Endra Zulpan.

Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Polisi: KDRT Lesti Kejora dari Rizky Billar Kekerasan Nyata, Bukan Settingan

Berita terkait

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

16 jam lalu

Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

19 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

22 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

5 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya