Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi 20 Hari atas Kasus KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 17:24 WIB

Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya saat di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.

Menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi terulangnya KDRT.

"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tuturnya.

Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Tidak lama kemudian, Lesti Kejora mendatangi markas kepolisian ini. Dia terpantau masuk lewat pintu belakang dan langsung menuju lift di lobi.

Kemarin, Rizky Billar sudah menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora. Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah mengumpulkan barang bukti berupa foto, dua flashdisk berisi rekaman CCTV di depan kamar dan luar rumah, keterangan para saksi, hasil visum et repertum, serta rekam medis milik Lesti Kejora.

Pemeriksaan terhadap dirinya kemarin dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam. Rizky Billar juga menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum barunya.

Karena perbuatannya, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Baca juga: Rizky Billar Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Damai dengan Lesti Kejora

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

10 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

12 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

PSI DKI Minta Kasus Tembok Roboh di SPBU Tebet yang Tewaskan Tiga Orang Diusut Tuntas

23 Januari 2024

PSI DKI Minta Kasus Tembok Roboh di SPBU Tebet yang Tewaskan Tiga Orang Diusut Tuntas

Fraksi PSI di DPRD DKI meminta polisi mengusut tuntas kasus tembok roboh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Soepomo, Tebet

Baca Selengkapnya

Lesti Kejora dan Rizky Billar Ganti Nama Anak dari Leslar Jadi Levian

27 Desember 2023

Lesti Kejora dan Rizky Billar Ganti Nama Anak dari Leslar Jadi Levian

Lesti Kejora dan Rizky Billar sebenarnya sudah lama mengganti nama anaknya dari Leslar menjadi Levian, namun baru sekarang diumumkan ke publik.

Baca Selengkapnya

Lesti Kejora Semangati Sesama Ibu Lewat Lagu Ciptaan Rizky Billar

22 Desember 2023

Lesti Kejora Semangati Sesama Ibu Lewat Lagu Ciptaan Rizky Billar

Lesti Kejora mengaku sempat merasakan perasaan cemas dan khawatir tidak bisa memberikan yang terbaik untuk anak.

Baca Selengkapnya

Viral Pelanggan Berbuat Mesum di Restoran Senopati, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

22 Desember 2023

Viral Pelanggan Berbuat Mesum di Restoran Senopati, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Viral pelanggan restoran di Senopati, Jakarta Selatan, diduga berbuat mesum dan videonya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jadi Tersangka KDRT

15 Desember 2023

Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Usai Habisi Nyawa Korban: Bikin Video, Coba Bunuh Diri

11 Desember 2023

Aktivitas Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Usai Habisi Nyawa Korban: Bikin Video, Coba Bunuh Diri

Polisi membeberkan aktivitas pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa usai menghabisi nyawa para korban.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

8 Desember 2023

Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa: Ayah Tata Mainan Kesukaan Anaknya Usai Eksekusi

Pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa adalah ayah para korban sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Berlangsung Dalam Waktu 1 Jam

8 Desember 2023

Polisi: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Berlangsung Dalam Waktu 1 Jam

Misteri pembunuhan 4 anak di Jagakarsa kian jelas. Para korban dibunuh ayahnya sendiri satu per satu

Baca Selengkapnya