Sengketa Lahan, Sekjen Pemuda Pancasila Pertanyakan Alas Hak Keluarga Wanda Hamidah

Minggu, 16 Oktober 2022 20:58 WIB

Pelantikan ketua baru Pemuda Pancasila Negara Bagian California, Amerika Serikat, Satrio Wicaksono (kanan), oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. TEMPO/Lolo Kartikasari

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila (PP), Arif Rahman, berkukuh ketua umum mereka, Japto Soelistyo Soerjosoemarno adalah pemilik sah terhadap rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini Jakarta Pusat, yang sebelumnya ditempati keluarga politikus Wanda Hamidah.

Arif mempertanyakan alas hak Hamid Husen, paman Wanda Hamidah, atas lahan yang ditempatinya. Pihak Japto meminta pihak Husen Hamid untuk menunjukan alas hak mereka.

"Tunjukan dulu hak alasnya. Atas nama siapa? Sudah mati atau masih hidup?" kata Arif Rahman pada Tempo via sambungan telepon, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.

Arif menyebut, Hamid Husen hanya mengandalkan Surat Izin Perumahan (SIP) atas nama Idrus Abubakar yang sudah kedaluwarsa pada 3 Februari 2009. "Surat Izin Perumahan itu tidak bisa diwariskan. Pada saat dia mati, itu, kan, kembali kepada pemerintah daerah sebagai pemilik. Tidak dilanjutkan (perpanjangan dokumen) karena pemiliknya sudah meninggal pada saat itu. Makanya kami mengambil alih itu. Makanya keluar resmi HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama pak Japto," ucap Arif.

Selain itu, Arif menyatakan pihaknya bisa memberikan bukti ada warga yang tinggal di sana dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto. "Buktinya, ada warga, yang tinggal di situ, bikin pertanyaan (bahwa) mencabut kuasa dari Hamid dan mengakui itu adalah milik pak Japto dengan SHGB nomor sekian. Itu ada semua," tutur Arif.

Advertising
Advertising

Sebagai informasi, rumah Wanda Hamidah adalah 1 dari 4 SIP yang lahannya masuk ke dalam SHGB milik Japto S Soerjasoemarno.

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno memberikan keterangan pers usai peresmian gedung baru Pemuda Pancasila di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Oktober 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Sebelumnya, rumah keluarga artis sekaligus eks politikus NasDem, Wanda Hamidah, dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dorong-dorongan dan adu mulut terjadi saat Satpol PP berupaya mengosongkan rumah yang terletak di Cikini, Jakarta Pusat itu.

Rumah ini mulanya milik Idrus Abubakar yang wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi milik Hamid Husen, paman Wanda Hamidah, selaku ahli waris dari Idrus.

Namun, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menganggap rumah tersebut milik Ketua Umum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno sesuai SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Sebelum mengosongkan paksa rumah keluarga Wanda Hamidah, Pemkot Jakarta Pusat telah tiga kali melayangkan surat peringatan, yaitu pada 30 September 2022, 7 Oktober 2022, dan 10 Oktober 2022.

Wanda Hamidah Sebut Pemkot Jakarta Pusat Salah Alamat

Pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem,” ucap dia.

Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.

Aktris dan juga Politikus Wanda Hamidah menunjukkan sebuah foto saat rumahnya dilakukan penertiban dan pengosongan oleh Pemkot Jakarta Pusat di kawasan Menteng, Jakarta, Kams, 13 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan eksekusi pengosongan dan penertiban rumah aktris yang juga politikus Wanda Hamidah dikarenakan berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghunian dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. TEMPO/M Taufan Rengganis

Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”

Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.

Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah mengecam pula upaya pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya putusan pengadilan.

Baca juga: Sekjen: Rumah Bekas Wanda Hamidah Bakal Dijadikan Kantor Pemuda Pancasila

Berita terkait

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

5 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

13 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kader PP dalam Pemilu Legislatif 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan para kader Pemuda Pancasila yang terpilih sebagai anggota legislatif, baik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

18 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

18 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

23 hari lalu

Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

Seorang karyawan ditemukan tewas di dalam lemari pendingin (freezer) mobil pengangkut es krim di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

27 hari lalu

109 Remaja Konvoi Motor di Jakarta Pusat Dibawa ke Polsek Tanah Abang, Berdalih Bagikan Takjil

Polisi menemukan para remaja konvoi dengan menggeber-geber sepeda motor sembari membawa bendera.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

28 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kantor YLBHI Kebakaran

28 hari lalu

Kantor YLBHI Kebakaran

Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat mengalami kebakaran

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

30 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

32 hari lalu

170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.

Baca Selengkapnya