Jadi Komut Bank DKI, Eks Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar Belum Disetujui OJK

Senin, 17 Oktober 2022 08:51 WIB

Bahrullah Akbar menerima ucapan selamat usai mengucap sumpah jabatan sebagai anggota BPK, di Jakarta, 8 November 2016.Bahrullah Akbar dilantik sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2021, berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 118/P Tahun 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menunjuk bekas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar sebagai Komisaris Utama Bank DKI.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah memilih Bahrullah untuk mengisi kekosongan kursi Komisaris Utama Bank DKI.

"Jadi sampai saat ini kami betul menunjuk secara RUPS," kata dia saat ditemui Tempo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Bank DKI telah menerbitkan pengumuman soal perubahan susunan pengurus perseroan di situsnya, www.bankdki.co.id pada 30 Mei 2022. Dalam pengumuman tersebut tertera bahwa perusahaan perbankan itu mengangkat Bahrullah sebagai Komisaris Utama dan Herry Djufraini menjabat salah satu Direktur.

Pengumuman tertulis bernomor 03/PGM/CORSEC/V/2022 ini membeberkan hasil Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT Bank DKI tertanggl 25 Mei.

OJK belum menyatakan lulus

Advertising
Advertising

Menurut Fitria, Bahrullah belum resmi bekerja sebagai Komisaris Utama definitif. Dia baru bisa bertugas setelah dinyatakan memenuhi persyaratan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini juga tertuang dalam pengumuman tertulis Bank DKI.

"Makanya di strukturnya Bank DKI tidak ada beliau, berarti belum definitif," ucap Fitria.

Sumber Tempo di pemerintah DKI menyebut ada arahan dari pimpinan untuk menyeleksi Bahrullah Akbar agar masuk dalam Dewan Komisaris Bank DKI. Pimpinan yang dimaksud adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang dibentuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Tim TGUPP saat itu (menyampaikan) ada kandidat potensial untuk Bank DKI," kata sumber ini.

Bahrullah adalah anggota BPK RI pada 2011-2017. Kariernya di lembaga audit keuangan pemerintahan ini naik sebagai Wakil Ketua periode 2017-2019. Dia lalu menjabat hanya sebagai anggota V BPK RI sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2021.

Anggota V BPK bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan sejumlah instansi pemerintahan. Salah satunya adalah keuangan pemerintah daerah dan BUMD di Wilayah 1 yang mencakup Sumatera dan Jawa.

BP BUMD DKI lantas memproses penyeleksian Bahrullah sebagai calon Komisaris Utama Bank DKI. Bahrullah harus mengikuti tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Menurut sumber, Bahrullah lolos seleksi.

Pemegang saham Bank DKI kemudian menerbitkan surat penetapan Bahrullah sebagai Komisaris Utama. Selain Bahrullah, Herry Djufraini juga diangkat sebagai Direktur Komersial dan Kelembagaan.

Dokumen RUPS ini diperlukan agar Bank DKI dapat mengajukan surat permohonan penilaian kepada OJK. Fitria membenarkan adanya proses seleksi oleh OJK sebelum Bahrullah dan Herry sah menjadi pimpinan definitif.

"Setelah RUPS, maka nama yang ada di dalam RUPS kemudian diusulkan kepada OJK untuk dites," jelas dia.

Ketentuan OJK

Proses penilaian terhadap Bahrullah Akbar mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 2 regulasi itu tertera bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya. Calon pihak utama untuk instansi perbankan terdiri dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris.

Para calon yang belum mengantongi restu OJK dilarang menjalankan tugasnya sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris, meski telah diangkat dalam RUPS perusahaan yang bersangkutan.

Pantauan Tempo di situs Bank DKI, nama Herry telah masuk dalam Dewan Direksi tanpa syarat. Nama Bahrullah Akbar juga ada di susunan Dewan Komisaris Bank DKI tapi dengan syarat baru efektif menjabat setelah dinyatakan lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

Baca juga: Bank DKI Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Lewat JakOne Mobile, Transaksi Tembus Rp 11 Triliun

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya