Henry Yosodiningrat: Teddy Minahasa Bersumpah Demi Allah Bukan Pemakai Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2022 12:08 WIB

Henry Yosodiningrat. TEMPO/Santirta M.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa telah menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya berkukuh bukan pemakai narkoba. Hal ini disampaikan Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendampingi praperadilan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia menjelaskan telah bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Dalam pertemuan itu, kata dia, Teddy bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba. “Saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kepada Henry, Teddy Minahasa mengatakan hasil tes urinenya positif karena pengaruh obat bius sehari sebelumnya. Teddy dibius karena melakukan tindakan medis pada lutut kemudian dibius. “Dokter giginya ada. Saya sudah konfirmasi ke dokternya, ternyata benar dan dibius,” kata Henry.

Henry hakulyakin kliennya bukan pengguna narkoba karena Kapolri sudah memeriksanya sebanyak tiga kali dan tidak menemukan bukti ia memakai narkoba.

Advertising
Advertising

Terkait tuduhan Teddy pengedar narkoba, Henry mengatakan berdasarkan keterangan formal Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawira seolah-olah Teddy terlibat. Namun, Henry mengklaim memiliki cerita sesungguhnya. “Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti saja kami uji di persidangan,” ujar Henry.

Sebelumnya, Teddy Minahasa yang baru saja dimutasi untuk menjadi Kapolda Jawa Timur ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Teddy ditangkap diduga terlibat kasus narkoba. Menurut dia, kasus ini berawal dari pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya.

"Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek," kata Listyo dalam keterangan resminya di Mabes Polri hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kemudian, Listyo mengatakan, ia meminta agar kasus tersebut dikembangkan. "Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata dia.

Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri saat itu.

Menurut dia, Jumat pagi telah dilakukan gelar perkara. "Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus," ujarnya.

Selain ancaman pidana, Teddy Minahasa juga terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Pelanggaran yang Dilakukan Irjen Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Pelanggaran tersebut adalah disiplin kode etik dan profesi, serta pelanggaran pidana soal kasus narkoba.

"Hal yang berkaitan dengan pelanggaran dalam kasus ini oleh Irjen TM ada dua hal. Pertama terkait dengan disiplin kode etik dan profesi yang hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.

Untuk kasus narkoba, kata Zulpan, kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara pelanggaran disiplin kode etik dan profesi ditangani oleh Mabes Polri.

"Kedua adanya pelanggaran pidana terkait dengan kasus narkoba ini ditangani oleh PMJ. Hingga saat ini, Irjen TM masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) di mabes polri oleh Divpropam Mabes Polri," ujarnya.

Zulpan mengatakan gelar perkara yang telah dilakukan menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba bersama dengan beberapa orang lain.

Kemudian, kata dia, penanganan kasus pelanggaran disiplin kode etik dan profesi, serta penanganan kasus penyalagunaan tindak pidana narkotika berjalan seiring atau paralel. "Terkait penanganan tindak pidana narkotika ini dari PMJ perlu saya jelaskan bahwa kemarin sudah disampaikan Direktur narkoba PMJ jika Irjen TM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

EKA YUDHA SAPUTRA | HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL

Baca juga: Profil Teddy Minahasa: SMS dari Yuni Shara dan Pernah jadi Calon Ajudan Jokowi

Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

3 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

4 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 jam lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

7 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

8 jam lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

9 jam lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

9 jam lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

20 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

23 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya