Eksekusi Pengosongan Rumah Ditunda, Warga Tuding Pengadilan Negeri Tangerang Terbitkan Surat Palsu

Rabu, 19 Oktober 2022 16:00 WIB

TEMPO.CO, Tangerang - Warga Pondok Benda Pamulang, Tangerang Selatan, Roland Agustinus Samosir akan melaporkan Kantor Pengadilan Negeri Tangerang atas surat penundaan eksekusi pengosongan rumah yang diduga palsu. Roland akan melaporkan PN Tangerang ke Komisi Yudisial.

"Banyak kejanggalan dari surat tersebut dan kami menduga surat ini palsu," ujar Roland saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 19 Oktober 2022.

Roland merasa sangat dirugikan atas terbitnya surat itu. Sejak membeli rumah itu 3 tahun lalu, dia belum bisa tinggal di rumah itu.

Surat bernomor W29.U4/8357/HT.04.04/VIII/2022 tanggal 7 Oktober 2022 itu berisikan pemberitahuan penundaan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Roland di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Padahal, rencananya eksekusi semestinya dilakukan 12 Oktober lalu.

"Ini adalah penundaan yang ketiga. Akibat penundaan ini saya dirugikan secara materi dan immateril, misalnya sewa rumah tinggal sementara dan biaya bolak balik ke pengadilan," kata Roland.

Roland membeli rumah di atas bidang tanah seluas 112 meter persegi di Suradita melalui proses lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Negara (KPKNL) Tangerang I pada 15 Juli 2020. Hal ini dikuatkan dengan risalah lelang nomor 269/23/2020.

"Sertifikat sudah balik nama atas nama Roland Agustinus Samosir, tapi ini jalan tahun ketiga saya belum menguasai rumah yang telah saya beli, bahkan rumah itu masih dikuasai pihak lain." kata Roland.

Pada 14 September 2022, Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan surat eksekusi yang pertama. Eksekusi rumah kembali ditunda 5 Oktober dan 12 Oktober 2022. Hingga kini eksekusi juga belum dilakukan.

Advertising
Advertising

Kakak Kandung Roland, Tony Samosir menyebutkan banyak kejanggalan secara administrasi dalam surat tersebut. "Adanya kesalahan kop surat, nomor surat dan tanggal yang dikeluarkan tidak sesuai dengan keadministrasian," kata Tony.

Sejumlah kejanggalan dalam salinan surat penundaan yang mereka terima seperti kop surat berbeda dengan yang biasanya diterima, nomor surat berbeda dengan bulan dikeluarkannya surat tersebut. "Nomor surat romawi VIII 2022, sementara tanggal surat 7 Oktober 2022."

Tony menyayangkan, sebagai lembaga peradilan negara, PN Tangerang melakukan kesalahan yang sangat fatal. "Tidak salah dong kalau kami menterjemahkan surat ini diduga palsu. Kami mempertanyakan keabsahan surat tersebut."

Juru bicara PN Tangerang Arif Cahyono membantah surat tersebut palsu. "Bukan palsu, yang jelas surat tersebut benar dikeluarkan pengadilan negeri Tangerang," kata Arif saat dihubungi Tempo.

Soal sejumlah kesalahan administrasi dalam surat itu, Arif mengatakan kemungkinan hal tersebut hanya kesalahan redaksional saja.

Arif memastikan PN Tangerang akan segera melaksanakan eksekusi pengosongan rumah milik Roland. "Mungkin tidak jadi ditangguhkan," kata Arif.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Top 3 Metro: Profil Teddy MInahasa dan SMS dari Yuni Shara, Fakta Pengosongan Rumah Wanda Hamidah

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

4 hari lalu

Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

8 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

8 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

10 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya