Pesan Berantai Bantahan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tak Bisa Pastikan Kebenarannya
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 19 Oktober 2022 19:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kebenaran pesan berantai yang mengatasnamakan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan isi pesan itu memuat bantahan jenderal bintang dua tersebut terlibat peredaran narkoba dari Sumatera Barat.
"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.
Diduga Teddy menyebarkan pesan bantahan bahwa dirinya hanya bekerja dalam upaya menangkap bandar narkoba bernama Linda Pujiastuti. Namun, kata Zulpan, penyidik bekerja sesuai dengan kebenaran yang didapatkan sebagai bukti.
"Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," tuturnya.
Baca juga: Henry Yosodiningrat: Teddy Minahasa Bersumpah Demi Allah Bukan Pemakai Narkoba
Semua bukti yang dikumpulkan penyidik bisa diuji di meja hijau. Penetapan Teddy sebagai tersangka pun sudah melalui proses yang panjang.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya punya 2 alat bukti senelum tetapkan Teddy Minahasa tersangka...
<!--more-->
Polda Metro Jaya Sebut Punya 2 Alat Bukti
Pengadilan pun bisa langsung menguji jika sudah pada waktunya. "Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka atas dugaan pengendalian narkoba dari Sumatera Barat. Eks Kapolda Sumatera Barat itu meminta eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram barang bukti berupa sabu yang diganti dengan tawas melalui anak buah Dody.
Kala itu Polres Bukittinggi menyita 41,4 kilogram sabu senilai Rp 64,2 miliar pada akhir Mei 2022. Semua barang bukti akan dimusnahkan, namun ada lima kilogram sabu diganti dengan tawas.
Nama Teddy terdeteksi setelah ada penggerebekan pada 10 Oktober 2022 di wilayah Jakarta. Beberapa polisi dan bandar bernama Linda Pujiastuti ditengarai terlibat dalam transaksi sabu. Sebagian sabu itu diedarkan di Kampung Bahari.
Teddy Minahasa dan para tersangka bisnis narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pengusutan Kasus Narkoba yang Bermuara ke Teddy Minahasa