Pesan Berantai Bantahan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tak Bisa Pastikan Kebenarannya

Rabu, 19 Oktober 2022 19:48 WIB

Berdasarkan pencarian melalui situs LHKPN tersebut, total harta kekayaan Teddy sebesar Rp 29,974,417,203. Dengan rincian data harta, antara lain aset tanah dan bangunan Rp 25,8 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 2 miliar; harta bergerak Rp 500 juta; surat berharga Rp 62,5 juta; dan kas senilai 1,5 miliar. Teddy melaporkan harta kekayaannya tersebut sejak 31 Desember 2021. ANTARA/HO-Polda Sumbar

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan kebenaran pesan berantai yang mengatasnamakan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan isi pesan itu memuat bantahan jenderal bintang dua tersebut terlibat peredaran narkoba dari Sumatera Barat.

"Saya tidak bisa menyampaikan kebenaran itu dari beliau yang mengirimkan atau tidak. Karena beliau sekarang dalam posisi penempatan khusus di Mabes Polri," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Diduga Teddy menyebarkan pesan bantahan bahwa dirinya hanya bekerja dalam upaya menangkap bandar narkoba bernama Linda Pujiastuti. Namun, kata Zulpan, penyidik bekerja sesuai dengan kebenaran yang didapatkan sebagai bukti.

"Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum. Kemudian menggunakan fakta fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan sehingga penyidik berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," tuturnya.

Baca juga: Henry Yosodiningrat: Teddy Minahasa Bersumpah Demi Allah Bukan Pemakai Narkoba

Semua bukti yang dikumpulkan penyidik bisa diuji di meja hijau. Penetapan Teddy sebagai tersangka pun sudah melalui proses yang panjang.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya punya 2 alat bukti senelum tetapkan Teddy Minahasa tersangka...

<!--more-->

Polda Metro Jaya Sebut Punya 2 Alat Bukti

Advertising
Advertising

Pengadilan pun bisa langsung menguji jika sudah pada waktunya. "Penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya, Teddy ditetapkan tersangka atas dugaan pengendalian narkoba dari Sumatera Barat. Eks Kapolda Sumatera Barat itu meminta eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram barang bukti berupa sabu yang diganti dengan tawas melalui anak buah Dody.

Kala itu Polres Bukittinggi menyita 41,4 kilogram sabu senilai Rp 64,2 miliar pada akhir Mei 2022. Semua barang bukti akan dimusnahkan, namun ada lima kilogram sabu diganti dengan tawas.

Nama Teddy terdeteksi setelah ada penggerebekan pada 10 Oktober 2022 di wilayah Jakarta. Beberapa polisi dan bandar bernama Linda Pujiastuti ditengarai terlibat dalam transaksi sabu. Sebagian sabu itu diedarkan di Kampung Bahari.

Teddy Minahasa dan para tersangka bisnis narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Pengusutan Kasus Narkoba yang Bermuara ke Teddy Minahasa




Berita terkait

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 jam lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

3 jam lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

6 jam lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

7 jam lalu

Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.

Baca Selengkapnya

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

7 jam lalu

Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

8 jam lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

19 jam lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

22 jam lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya