Dinkes Depok Keluarkan Edaran Gangguan Ginjal Akut, Satu Balita Meninggal
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 24 Oktober 2022 18:47 WIB
TEMPO.CO, Depok - Dinas Kesehatan Kota Depok mengeluarkan edaran kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut setelah satu balita asal Ratujaya, Kecamatan Cipayung, meninggal. Melalui siaran resmi situs Pemerintah Kota Depok, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menerbitkan surat edaran tentang Kewaspadaan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak tertanggal 19 Oktober 2022.
Beleid itu diterbitkan Dinkes Kota Depok karena peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak usia 0-18 tahun yang mayoritas usia balita dan upaya percepatan penanggulangannya.
"Dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sebagai upaya pencegahannya,” kata Mary dalam beleid tersebut seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin 24 Oktober 2022.
Dalam beleid tersebut, Mary menjelaskan, rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinkes Kota Depok.
“Setiap fasyankes tingkat pertama dan atau rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” kata Mary.
Kota Depok Larang Obat Sirup Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Tenaga kesehatan pada fasyankes juga diminta untuk sementara tidak meresepkan obat sirup atau cair sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
“Seluruh apotek, toko obat dan instalasi farmasi untuk sementara tidak melakukan pengadaan, penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup,” tambah Mary.
Fasyankes juga harus memberikan edukasi tentang gagal ginjal akut anak ini kepada masyarakat soal perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak usia kurang dari 6 tahun. BIla ada gejala penurunan jumlah atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam gejala prodromal lain, anak diimbau segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Edukasi diberikan kepada orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Satu kasus gangguan ginjal akut di Kota Depok dialami Azqiara Anindita Nuha, 3,8 tahun. Korban meninggal pada Minggu, 16 Oktober 2022, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama kurang dari sepekan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Naik, DKI Minta Orang Tua Waspada jika Frekuensi Anak Buang Air Kecil Menurun