Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?

Rabu, 2 November 2022 08:17 WIB

Reality Club tampil di acara Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. TEMPO/Nadia Raichan Fitrianur

TEMPO.CO, Jakarta - Festival musik bertajuk Berdendang Bergoyang diberhentikan oleh Kepolisian pada Sabtu 29 Oktober 2022. Panitia acara Berdendang Bergoyang Festival dianggap tidak mengindahkan peringatan polisi perihal pembatasan penonton.

Alasan pemberhentian disebutkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin. Menurutnya, acara ini telah melebihi kapasitas di lokasi acara sejak hari pertama. Ia pun lanjut mengatakan bahwa di hari pertama yang datang mencapai di angka 20.000 penonton lebih.

Ia menuturkan bahwa memang sebelumnya panitia mengajukan izin keramaian. Mereka menawarkan izin untuk tiga ribu penonton kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta Satgas Covid-19, jumlah penonton yang dicantumkan sebanyak lima ribu.

Surat izin yang sudah dibuat sudah tentu perlu ditaati sesuai perjanjian panitia dengan pihak keamanan. Selain itu, surat ini juga dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Ada dua jenis izin keramaian pada umumnya, selain izin keramaian menggunakan kembang api dan penyampaian pendapat. Aturan ini tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300 hingga 500 orang.

Advertising
Advertising

Lalu ada izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Melihat jumlah yang disepakati, surat izin yang termasuk dalam acara sekelas Berdendang Bergoyang termasuk dalam kategori skala besar.

Selain itu, terdapat persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian. Isinya ditujukan kepada izin mengadakan acara untuk kegiatan pentas musik band atau dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya.

Baca: 3 Hari Panitia Berdendang Bergoyang Festival Diperiksa ,Polisi Belum Sebut Pasal Pelanggaran

Izin Keramaian

  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)
  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar Izin

Izin Keramaian Dengan Kembang Api

Dasar dari izin ini tertuang dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Lalu petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI. Terakhir petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Adapun persyaratan pengajuan izin sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
  • Jenis acara
  • Jumlah dan jenis kembang api
  • Waktu/durasi penyalaan kembang api
  • Identitas penyala kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  1. Surat izin impor yang mencantumkan asal-usul kembang api, dan telah didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Yang terakhir ialah izin penyampaian pendapat di muka umum. Izin ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kategori yang termasuk dalam izin ini seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
    1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Beberapa sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
    1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
    3. Perundang-undangan yang berlaku.
    4. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
    5. Perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    6. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
    7. Dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.

Sedangkan, persyaratan untuk izin keramaian ini sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan
  2. Lokasi dan route
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan
  4. Bentuk pelaksanaan
  5. Penanggung jawab atau kordinasi lapangan
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

Demikian beberapa jenis izin beserta ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum menyelenggarakan acara. Maka dari itu, tetap perhatikan aturan agar tak terkena sanksi dari kepolisian.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Polisi Cabut Izin berdendang Bergoyang Festival, Panitia Dianggap Abai Peringatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

5 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

5 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

5 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

5 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

5 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

6 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya