Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pasar Buah Angke, Sita Uang Rp 93.000

Reporter

magang_merdeka

Kamis, 3 November 2022 17:37 WIB

Dua pelaku pemerasan bermodus biaya parkir bernama DH als DEDI (47) dan SG Als GUGUN (22) ditangkap Polsek Tambora Jakarta, di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora., Kamis dini hari, 3 November 2022. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora menangkap dua pelaku pemerasan modus biaya parkir di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis dini hari, 3 November 2022. Kedua pelaku berinisial DH dan SG ditangkap dengan barang bukti senilai Rp 93.000.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di tahanan Polsek Tambora untuk 60 hari kedepan," tutur Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.

Peristiwa ini mulanya dilaporkan oleh korban SU, 34 tahun yang merupakan seorang sopir truk muatan buah. Korban membawa muatan dari Bekasi menuju Pasar Buah Angke, kemudian saat akan kembali ia diberhentikan oleh kedua pelaku.

"Korban diperas oleh para pelaku dengan cara memaksa meminta sejumlah uang," ujar Kompol Putra.

Menurut keterangan Putra, korban memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada DH saat hendak meninggalkan lokasi, namun pelaku menolak karena merasa kurang. Korban pun kembali memberi DH uang sejumlah Rp 25.000iah karena takut.

Advertising
Advertising

Setelah berhasil lolos, korban kembali diperas oleh pelaku lain SG (22), dengan modus yang sama dan berjarak 15 meter dari lokasi pertama. Semula ia memberikan uang 5.000 rupiah, namun ditolak dan korban terpaksa memberi uang 10.000 rupiah.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Panit Buser Polsek Tambora, Iptu I Gusti Ngurah Astawa lalu menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku.

"Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, sehingga Polsek Tambora tidak melakukan pembinaan kepada para pelaku, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum," tutur Kompol Putra.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sesuai dengan Pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kompol Putra juga mengimbau kepada masyarakat agar menghubungi pihak kepolisian bila mengalami hal serupa.

VANIA NOVIE ANDINI

Baca juga: Tiga Pengamen Pengancam Pemilik Warung dengan Celurit di Cibubur Ditangkap, 2 Masih Buron

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

7 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

4 hari lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

8 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya