Babak Baru Wanda Hamidah vs Ketum PP Japto Soerjosoemarno, Pengacara: Gugur Sudah Statement Dia

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 16 November 2022 11:59 WIB

Wanda Hamidah saat yoga. Instagram.com/wanda_hamidah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjasoemarno melaporkan Hamid Husen, paman Wanda Hamidah, ke Polda Metro Jaya atas berita bohong dan pencemaran nama. Polda Metro Jaya menetapkan Hamid sebagai tersangka.

"(Laporannya) itu atas pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Japto, Tohm Purba, pada Selasa, 15 November 2022 di Polda Metro Jaya.

Ia menuturkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menetapkan Hamid Husen sebagai tersangka. "Hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Hamid Husen sebagai tersangka, maka semua pernyataan Wanda Hamidah soal status kepemilikan otomatis gugur. "Maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Wanda Hamidah (soal) pemilik objek di Jl. Ciasem 2 bukan milik Saudara Japto," sebutnya.

Sebelumnya, Japto dan keluarga Wanda Hamidah terlibat sengketa lahan dan memperebutkan rumah di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Rumah di Cikini itu sedang ditempati oleh keluarga Wanda Hamidah. Namun, pada Kamis, 13 Oktober 2022, Satpol PP Kota Jakarta Pusat datang dan mengosongkan paksa rumah itu. Pemkot berdalih tanah tersebut milik Japto Soelistyo Soerjosoemarno sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini. "KPH. Japto S. Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng."

Namun, keluarga Wanda Hamidah berkukuh mereka adalah pemilik sah rumah tersebut. Wanda Hamidah menjelaskan bahwa keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 1962. Dulu rumah itu dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, dan diwariskan ke pamanya, Hamid Husein, sejak 2012.

Selain itu, pihak Wanda Hamidah menilai Pemkot Jakarta Pusat salah alamat. Alasannya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2. Keluarga Wanda Hamidah juga mengklaim mengantongi dua putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah itu.

Baca: Wanda Hamidah Dipaksa Kosongkan Rumah, Didatangi Satpol PP hingga Buldoser

Wanda Hamidah Kontra Japto Pemuda Pancasila, Usman Hamid: Periksa Dokumen

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid buka suara dan datang ke rumah eks politikus NasDem Wanda Hamidah. Ia menyayangkan intimidasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan dibiarkan oleh pihak kepolsian.

"Polisi mengamankan satpol itu, atau mengamankan suatu eksekusi bukan memastikan eksekusi pasti berjalan. Memastikan tidak ada kekerasan, tidak ada intimidasi fisik, maupun psikis. Itu yang saya kira saya sesalkan," ujar Usman di rumah Wanda Hamidah pada Jum'at 14 Oktober 2022.

Dia menjelaskan jika seseorang sudah menguasai suatu properti selama 20 tahun, orang tersebut memiliki hak untuk memperoleh kepemilikan dari negara. Hal itu diatur dalam hukum agraria.

"Dalam hukum agraria itu warga negara yang telah mendiami sebuah properti selama 20 tahun lebih punya hak untuk memperoleh kepemilikan dari negara. Enggak boleh digusur paksa. Jadi harus ada proses penyelesaian yang lebih benar," sebutnya.

Pemkot, katanya, harus menjelaskan proses kepemilikan HGB atas nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Sebab, proses perolehan hak adalah proses yang panjang.

"Misalnya dalam kasus ini katakanlah Pemkot Jakarta Pusat atas dasar kepemilikan 'hak guna bangunan' itu kan mesti dijelaskan bagaimana proses perolehan hak guna bangunan tersebut diperoleh. Kita sangat paham bahwa penerbitan suatu hak itu melalui proses yang sangat panjang," jelasnya.

Ia menyarankan, agar proses eksekusi rumah keluarga Wanda Hamidah ini ditunda terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak bisa duduk bersama dan saling menunjukkan dokumen yang mereka punya.

"Mungkin sebaiknya, ditunda terlebih dahulu. Supaya semuanya tenang, tidak ada dampak psikologis yang luar biasa. Tadi saya sudah sampaikan agar adalah upaya penyelesaian yang lebih bermartabat. Kita duduk bersama, kita periksa dokumen bersama," jelasnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Satpol PP mengosongkan paksa rumah keluarga Wanda Hamidah pada Kamis, 13 Oktober 2022. Pemkot berdalih, rumah yang ditempati keluarga Wanda adalah milik Japto S Soerjasoemarno berdasarkan SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini.

Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.

Ahli waris Idrus Abubakar

Pemkot mengatakan pengosongan ini disebut sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Dalam pernyataan tertulisnya, pihak Hamid Husen menyatakan pengosongan rumah ini salah alamat. Pasalnya rumah mereka terletak di Jalan Citandui Nomor 2, bukan di Jalan Ciasem Nomor 1A dan Jalan Ciasem No. 2. “Ada pun alamat yang tertera pada Sertifikat HGB No. 1000\Cikini dan Sertifikat HGB No. 1001\Cikini adalah di Jalan Ciasem,” ucap dia.

Pihak Hamid Husen mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum baginya selaku ahli waris dari Idrus Abubakar untuk membuktikan dan mempertahankan rumahnya di Jalan Citandui No. 2, Cikini.

Dua putusan yang dikantongi pihak Hamid Husen adalah: Putusan PTUN Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.JKT tanggal 2 September 1992. Salah satu amar dalam putusan ini berbunyi: “Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9, tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persil Hak Guna Bangunan No. 122 dan No. 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992”

Selain itu, kata Wanda, pihak Hamid Husen mengantongoi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST, yang salah satu amarnya adalah “Menyatakan Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak dari Tergugat I/Ny. Lam Soe Kim kepada Tergugat II/Tuan Faisal Ahmad yang dilakukan di hadapan Tergugat II, i.c. Imas Fatimah, SH, Notaris dan PPAT di Jakarta dengan Nomor Akta No. 121, tertanggal 28 September 1990 beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum”.

Selain itu, kata Wanda, pada 12 Oktober 2022 Hamid Husen telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Wali Kota Jakarta Pusat.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Wanda Hamidah Bantah Rumahnya Milik Pemda atau Japto Soerjosoemarno

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

12 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

22 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya