Anggap Vonis 10 Tahun Penjara Kurang, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Perkara Indra Kenz
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 17 November 2022 03:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengadilan memutuskan Indra terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong dan penyesatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan memori banding sebagaimana tertuang pada Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama, selaku JPU pada Kejari Tangsel dan Martin Turup selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
"Hal yang menjadi pertimbangan JPU menyatakan banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," kata Ketut Rabu 16 November 2022.
Baca: 5 Fakta Vonis Kasus Binomo Indra Kenz
Sebelumnya pada Senin 14 November 2022 tim Majelis Hakim diketuai Hakim Rakhman Rajagukguk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
Pada hari persidangan itu usai dibacakan vonis, penasihat hukum terdakwa Danang Hardianto telah lebih dulu menyatakan banding.
Selanjutnya: Fakta Persidangan Perkara Indra Kenz Tuntutan JPU dan Vonis Hakim