Kisruh Tanah Wakaf Masjid Kebon Sirih, Pengurus RW Lapor ke Heru Budi

Kamis, 17 November 2022 18:34 WIB

Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Rukun Warga 06, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat resmi melaporkan kisruh tanah wakaf masjid Kebon Sirih atau Masjid Al-Hurriyah ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis, 17 November 2022.

Surat bernomor: 09-RW-06/XI/2022 itu berisikan penolakan tukar guling tanah wakaf dan permohonan perlindungan hukum. "Kami memohon kiranya bapak Gubernur dapat membantu membatalkan proses tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah dan meminta pihak pengembang PT GLD Property atau MNC group membangun kembali masjid yang telah dirobohkan," ujar Ketua RW 06 Tomy Tampatty dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 November 2022.

Selain itu, Tomy meminta agar Heru Budi memberikan perlindungan hukum terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya yang kini ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik. Tomy dilaporkan ke polisi oleh pengembang tersebut. "Kami memohon kiranya Pemda DKI atau bapak gubernur dapat memberikan perlindungan hukum mengingat penolakan yang kami lakukan adalah bagian dari tugas kami selaku Ketua RW 06 yang harus memperjuangkan aspirasi dan hak warga/jemaah dalam mempertahankan rumah ibadah Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih," kata Tomy.

Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik

Advertising
Advertising

Tomy menyatakan pengurus RW 06 tidak melakukan pencemaran nama baik siapapun, tapi hanya melakukan upaya menjaga Masjid Kebon Sirih. "Kami melakukan protes keras atas perusakan dan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah (orang-orang tersebut bukan warga Kebon Sirih)," kata Tomy.

Menurut Tomy, tukar guling tersebut dilakukan pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis.

Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group

Tomy Tampaty mengakui saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik Polres Jakarta Pusat.

Aksi penolakan itu berbuah surat laporan pengembang ke Polres Jakarta Pusat. Pada tanggal 29 Maret 2022 pengurus RW 06 menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP Polres Jakarta Pusat. "Kami dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946," kata Tomy.

Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 meter persegi itu dilakukan secara sepihak demi kepentingan sebuah perusahaan properti. "Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Tomy.

Menurut Tomy, lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. "Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena Masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.

Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06, RW05, RW 07, RW 09 dan masyarakat umum lain yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.

Menurut Tommy, proses tukar guling itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Aliansi Umat Muslim Minta MNC Group Bangun Kembali Masjid Kebon Sirih

Berita terkait

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

2 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

3 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

9 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

11 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

11 jam lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

3 hari lalu

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.

Baca Selengkapnya

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

3 hari lalu

Tergusur Proyek, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

4 hari lalu

Kontraktor Diduga Bawa Kabur Uang Rp 9,75 Miliar Dana Pembangunan Masjid di Cakung Jaktim

Pembangunan Masjid Albarkah di Cakung, Jakarta Timur mangkrak setelah uang pembangunan diduga dibawa kabur kontraktor.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

5 hari lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Peran Masjid Sebagai Pemberdaya Umat

Bambang Soesatyo mengapresiasi peran Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa yang telah mengoptimalkan peran masjid sebagai pemberdaya umat.

Baca Selengkapnya