Tersangka Berdendang Bergoyang Festival Bertambah 2 Orang

Reporter

M. Faiz Zaki

Selasa, 22 November 2022 16:10 WIB

Nadin Amizah tampil di Berdendang Bergoyang Festival atau BBFest hari kedua di Jakarta, pada Sabtu, 29 Oktober 2022. TEMPO/Nugroho Catur Pamungkas

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan ada dua orang lagi dari panitia Berdendang Bergoyang Festival yang menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin.

"Jadi kemarin sore kami telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa, 22 November 2022.

Satu orang yang jadi tersangka berinisial AL merupakan penanggung jawab perizinan. Kemudian MA sebagai penanggung jawab bagian produksi dan promosi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga membantu terjadinya peristiwa pidana. "Sementara tidak dilakukan penahanan," kata Komarudin.

Sebelumnya, HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur perusahaan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Advertising
Advertising

Alasan pengenaan pasal UU Kekarantinaan Kesehatan itu karena tidak sesuai dengan rekomendasi berbagai pihak berwenang dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022.

“Sehingga kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan, ancaman hukuman satu tahun denda Rp100 juta,” katanya, Jumat, 4 November 2022.

Sebagaimana diketahui, panitia Berdendang Bergoyang Festival telah menjual sebanyak 27.879 tiket. Jumlah tersebut melampaui kuota Istora Senayan yang hanya 10 ribu penonton dan melebihi pengajuan izin kepada kepolisian yang hanya lima ribu orang.

Perizinan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta Satgas Covid-19 juga hanya lima ribu penonton saja. Saat hari kedua, festival musik itu dibubarkan karena melebihi kapasitas dan mengakibatkan puluhan orang pingsan dan ada yang mengalami luka-luka.

Acara Berdendang Bergoyang Festival dilaksanakan pada 28, 29, dan 30 Oktober 2022. Setelah dibubarkan, panitia menjanjikan pengembalian uang hari kedua dan ketiga.

Baca juga: Dua Panitia Berdendang Bergoyang Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

8 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

8 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

9 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

9 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya