Pelapor Sule Cs Minta Budi Dalton Sujud Minta Maaf Di Depan Publik
Reporter
magang_merdeka
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 23 November 2022 22:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Mualimin, kuasa hukum pelapor Sule Cs meminta Budi Dalton bersujud di depan publik sebagai bentuk permintaan maaf atas plesetan kata miras. Permintaan ini diajukan karena Budi meminta maaf pada ulama dan tokoh agama.
Menurut Mualimin, permintaan maaf kepada ulama tersebut tidak relevan. "Mestinya bisa lebih komprehensif lah misalnya dengan sujud di depan umum yang ditampilkan di TV sehingga jutaan orang Islam tahu," ujar Mualimin di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.
Kuasa hukum dari Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) Syahrul Riza itu mengatakan kliennya tak bakal langsung mempidanakan Sule Cs. Kliennya ingin terlebih dahulu mendapatkan klarifikasi dan motif dari perkataan Budi Dalton yang dianggap menyinggung umat Islam.
"Kalau motifnya sengaja dan ingin merendahkan, kita maunya dipidana. Kalau itu candaan yang sama sekali tidak ada niat, lalu memang keceplosan atau khilaf, tentu kalau dengan komunikasi baik-baik, klien kami sudah menyampaikan akan siap memaafkan," katanya.
Selanjutnya Sule ikut terseret kasus plesetan miras Budi Dalton....
<!--more-->
Sule Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama
Hari ini, komedian Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dipolisikan atas dugaan penistaan agama imbas sebut miras adalah minuman Rasulullah di kanal YouTube-nya. Laporan ini dibuat oleh Ketua Ampera Syahrul Riza ke Polda Metro Jaya.
Syahrul mengatakan Budi Dalton telah menyebut miras adalah minuman Rasulullah sehingga menyinggung perasaan umat beragama. "Datang untuk melaporkan kejadian yang kami anggap sangat menyinggung umat agama dan berpotensi untuk mengganggu dan membuat keonaran," kata Syahrul di Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022.
Syahrul menuturkan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad selalu memerangi minuman keras. Pernyataan Budi Dalton Cs dianggap mengandung SARA. "Perlu kami sampaikan bahwa sepanjang hidupnya, nabi atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi minuman keras ini," sebutnya.
Meskipun Budi Dalton yang melontarkan plesetan miras, Sule dan Mang Saswi juga ikut dilaporkan. Alasannya, Sule dan Mang Saswi dianggap menikmati perkataan yang dilontarkan Budi.
"Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan, tertawa. Di situ sama saja dia membenarkan dan mengiyakan itu. Di situ kami beranggapan mereka juga ikut terlibat," kata Syahrul.
Karena kelakuannya, Sule Cs dilaporkan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A KUHP ayat 2 UU RI No. 19/2016 tentang ITE. Selain itu, laporkan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 156A KUHP. Ketiganya diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Sule Ikut Terseret Dugaan Penistaan Agama, Buntut Tertawa dalam Konten Miras Budi Dalton