Dugaan Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang, Empat Pengamen Ditangkap

Rabu, 7 Desember 2022 10:44 WIB

Ilustrasi Pengeroyokan.

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat terduga pelaku pengeroyokan Andi Antoni, 37 tahun, seorang sopir truk tanah di Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Empat pelaku yang diduga pengamen itu adalah AA alias Kiwok, 19 tahun; SRA alias Rico, 25 tahun; AS alias Eman, 29 tahun; dan KR alias Rizal, 26 tahun. "Total pelaku pengeroyokan 10 orang, yang ditangkap baru 4 orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 7 Desember 2022.

Zain mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 12 November 2022 , pukul 21.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari lokasi. "Saat itu korban melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," kata Zain.

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku dengan tujuan untuk melerai kejadian tersebut. Namun, para pelaku tidak senang dengan korban langsung memukuli korban secara bersamaan.

Advertising
Advertising

Baca juga: Pengeroyokan Pelajar di Kota Tangerang, Polisi: Jari Tangan Korban Nyaris Putus

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka - luka lebam," katanya.

Selanjutnya, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Unit Resmob Satuan Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku.

Berdasarkan hasil identifikasi, kata Zain, para pelaku berjumlah sepuluh orang. Pada hari Kamis, 1 Desember, Unit Resmob menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," ucap Zain.

Zain mengatakan, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Pengeroyokan Anak SMP di Cibubur hingga Tewas, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Berita terkait

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

3 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Rosario Dinilai Cermin Kegagalan Elemen Negara

Halili menilai, ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap kebebasan beragama.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

13 jam lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

19 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

1 hari lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

1 hari lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

1 hari lalu

Ketua RW Jawab Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang yang Berdoa Rosario di Rumah Kontrakan

Ketua RW memberikan penjelasan di balik pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario.

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

4 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

34 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

38 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

38 hari lalu

Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Polisi: Anak Berhadapan dengan Hukum

Penyidik memakai UU Perlindungan Anak dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan sopir truk di bawah umur itu.

Baca Selengkapnya