Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam
Reporter
magang_merdeka
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 7 Desember 2022 17:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan Rudolf Tobing tak memiliki gangguan jiwa. Hal itu ditunjukkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
"Hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari menyatakan bahwa tersangka tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap-sikap yang sadis," tutur Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2022.
Panjiyoga sebut pembunuhan berencana ini murni karena dendam. Bukan karena gangguan jiwa atau sejenisnya.
"Kata dokter, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Rudolf melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.
Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.
Selanjutnya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Rudolf Tobing...
<!--more-->
Rudolf Tobing Jalani Rekonstruksi Pembunuhan
Polda Metro Jaya melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, hari ini.
Rekonstruksi ini bertujuan mengetahui detail bagaimana Rudolf membunuh Icha.
Berdasarkan pantauan Tempo, Rudolf mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat cable ties. Dia ditemani pengacaranya saat penyidik mengarahkan berbagai adegan.
Rudolf terlihat kooperatif dan mengoreksi atau menambahkan detail adegan yang dibacakan petugas polisi.
Pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah saksi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut. Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha.
Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya yang menampilkan 26 adegan. Namun adegan tersebut tidak berurutan.
"Itu lompat-lompat, supaya selesai di sini kita ke lokasi," kata seorang penyidik usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022.
Proses rekonstruksi digelar di Ruang Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adegan yang diperagakan adalah saat Rudolf mengambil uang di ATM, menelepon korban, hingga di tempat warung penjual Gado-Gado.
Rudolf juga menjalani adegan di mobil Daihatsu Xenia warna putih. Rudof memeragakan bagaimana dia membawa troli warna merah untuk mengangkut jenazah perempuan atas nama Ade Yunia Rizabani alias Icha untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.
Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Rekonstruksi Rudolf Tobing: Transfer Rp11,2 Juta dari Rekening Korban setelah Membunuh