Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam

Rabu, 7 Desember 2022 17:58 WIB

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan Rudolf Tobing tak memiliki gangguan jiwa. Hal itu ditunjukkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

"Hasil tes kejiwaan yang kami lakukan selama 14 hari menyatakan bahwa tersangka tidak ada gangguan jiwa ataupun sikap-sikap yang sadis," tutur Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2022.

Panjiyoga sebut pembunuhan berencana ini murni karena dendam. Bukan karena gangguan jiwa atau sejenisnya.

"Kata dokter, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Dalam kasus ini, Rudolf melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha pada 17 Oktober 2022 pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.

Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.

Selanjutnya rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Rudolf Tobing...

<!--more-->

Rudolf Tobing Jalani Rekonstruksi Pembunuhan

Advertising
Advertising

Polda Metro Jaya melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Rudolf di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, hari ini.

Rekonstruksi ini bertujuan mengetahui detail bagaimana Rudolf membunuh Icha.

Berdasarkan pantauan Tempo, Rudolf mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat cable ties. Dia ditemani pengacaranya saat penyidik mengarahkan berbagai adegan.

Rudolf terlihat kooperatif dan mengoreksi atau menambahkan detail adegan yang dibacakan petugas polisi.

Pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah saksi di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut. Seorang perempuan berambut pendek dihadirkan untuk perankan Icha.

Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya yang menampilkan 26 adegan. Namun adegan tersebut tidak berurutan.

Proses rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Rudolf Tobing digelar oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

"Itu lompat-lompat, supaya selesai di sini kita ke lokasi," kata seorang penyidik usai rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Desember 2022.

Proses rekonstruksi digelar di Ruang Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adegan yang diperagakan adalah saat Rudolf mengambil uang di ATM, menelepon korban, hingga di tempat warung penjual Gado-Gado.

Rudolf juga menjalani adegan di mobil Daihatsu Xenia warna putih. Rudof memeragakan bagaimana dia membawa troli warna merah untuk mengangkut jenazah perempuan atas nama Ade Yunia Rizabani alias Icha untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.

Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf Tobing terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Rekonstruksi Rudolf Tobing: Transfer Rp11,2 Juta dari Rekening Korban setelah Membunuh

Berita terkait

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

4 hari lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

13 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

15 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

24 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

25 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

31 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Diperhatikan setelah Operasi Kanker Lidah

33 hari lalu

Yang Perlu Diperhatikan setelah Operasi Kanker Lidah

Penderita kanker lidah yang menjalani operasi pengangkatan kanker yang mencakup pemotongan bagian lidah perlu memperhatikan hal ini.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

42 hari lalu

Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

Kemenhub telah menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi dua pelabuhan terdampak gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah pada September 2018.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

55 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Kantor Kementerian Agama dan Kompleks Kantor Bupati Jayapura

59 hari lalu

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran di Kantor Kementerian Agama dan Kompleks Kantor Bupati Jayapura

Satreskrim Polres Jayapura menggelar rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kementerian Agama dan Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.

Baca Selengkapnya