Kasus Penyiksaan ART di Jaksel, LPSK Siapkan Klaim Restitusi

Reporter

Rabu, 14 Desember 2022 19:34 WIB

Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siapkan klaim restitusi korban kasus penyiksaan ART di Jaksel. Dalam kasus itu, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) asal Pemalang, Jawa Tengah, disiksa oleh majikannya dan 5 rekan sesama ART di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK sedang mendalami
kebutuhan korban akibat peristiwa itu. "Termasuk di antaranya menghitung restitusi ini," kata Ramdan di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Permohonan klaim restitusi itu akan diajukan LPSK ke Polda Metro Jaya lewat Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) yang menangani kasus penganiayaan tersebut.

"Kami juga menitip pesan untuk memastikan kelancaran proses restitusi ini," ujarnya. "Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami."

LPSK akan memastikan bahwa hak korban akan terpenuhi sesuai UU, serta mengawal proses hukum kasus penganiayaan tersebut.

Dalam kasus penyiksaan ART ini, Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri majikan korban, anaknya, serta lima ART lain. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang.

Korban melaporkan penyiksaan yang dialaminya ketika bekerja di Jakarta ke Polres Pemalang. Kasus ini lantas ditangani Polda Metro Jaya.

Tim gabungan Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya kemudian menangkap para tersangka di apartemennya.

Korban bekerja sebagai ART di apartemen itu sejak 6 bulan lalu. Dia mulai dianiaya dalam tiga bulan terakhir, atau sejak September.

Menurut polisi, para tersangka menuduh korban sebagai pencuri pakaian dalam majikannya. Selain celana dalam majikannya, korban juga dituding mengambil celana dalam para ART lain. Namun korban berdalih celana itu tertukar.


Kini 8 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyiksaan ART di Jaksel. Mereka ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga:
Pelaku Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat Temperamen

Berita terkait

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

13 jam lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

21 jam lalu

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

2 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

3 hari lalu

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

5 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

5 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

5 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

5 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya