Pengobatan Korban Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Ditanggung Negara

Jumat, 16 Desember 2022 15:02 WIB

Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pengobatan SKH, korban penyiksaan ART di apartemen Simprug, Jakarta Selatan, sepenuhnya ditanggung pemerintah. Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 23 tahun tersebut disiksa oleh majikan dan para rekannya.

"Oh iya pasti. Kemarin kan datang LPSK untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ratna Quratul Ainy pada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.

Dia menuturkan saat ini SKH masih dirawat di kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Dokter bedah sedang menangani luka bagian kaki yang dinilai cukup parah.

Luka tersebut disebabkan siraman air panas yang diduga dilakukan oleh majikannya. Selain luka fisik, kesehatan psikologisnya juga tengah dipulihkan.

"Jadi dokter bedah turun tangan. Sekarang sedang dalam proses tahap pemulihan baik psikis dan fisiknya," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART di Jaksel, LPSK Siapkan Klaim Restitusi

Advertising
Advertising

Kejadian ini bermula saat SKH kedapatan mengenakan celana dalam milik majikannya, MK (64 tahun). SKH mengatakan celana itu tertukar. Majikannya marah besar dan menyita handphone milik korban.

Rekan sesama ART di rumah itu jug ikut menganiaya SKH karena diperintah oleh majikan. Namun belakangan, para ART lain terbiasa melakukan kekerasan atas inisiatif sendiri. Korban mengalami penyiksaan mulai September hingga Desember 2022.

Sekujur tubuh SKH babak belur akibat kekerasan dari berbagai benda tumpul. Bahkan dia sempat diborgol dengan kandang anjing dan sebuah barbel, serta dipaksa memakan kotoran hewan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Tiga di antaranya sebagai majikan dan enam orang ART.

Para tersangka penyiksaan ART ini dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.

Baca juga: Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Jaksel Bertambah, Polisi Tangkap 1 ART Lagi

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya