TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siapkan klaim restitusi korban kasus penyiksaan ART di Jaksel. Dalam kasus itu, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23) asal Pemalang, Jawa Tengah, disiksa oleh majikannya dan 5 rekan sesama ART di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK sedang mendalami kebutuhan korban akibat peristiwa itu. "Termasuk di antaranya menghitung restitusi ini," kata Ramdan di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Permohonan klaim restitusi itu akan diajukan LPSK ke Polda Metro Jaya lewat Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) yang menangani kasus penganiayaan tersebut.
"Kami juga menitip pesan untuk memastikan kelancaran proses restitusi ini," ujarnya. "Bagaimana aset pelaku menjadi perhatian untuk bisa membiayai atau mengganti peristiwa yang dialami."
LPSK akan memastikan bahwa hak korban akan terpenuhi sesuai UU, serta mengawal proses hukum kasus penganiayaan tersebut.
Dalam kasus penyiksaan ART ini, Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri majikan korban, anaknya, serta lima ART lain. Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang.
Korban melaporkan penyiksaan yang dialaminya ketika bekerja di Jakarta ke Polres Pemalang. Kasus ini lantas ditangani Polda Metro Jaya.
Tim gabungan Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya kemudian menangkap para tersangka di apartemennya.
Korban bekerja sebagai ART di apartemen itu sejak 6 bulan lalu. Dia mulai dianiaya dalam tiga bulan terakhir, atau sejak September.
Menurut polisi, para tersangka menuduh korban sebagai pencuri pakaian dalam majikannya. Selain celana dalam majikannya, korban juga dituding mengambil celana dalam para ART lain. Namun korban berdalih celana itu tertukar.
Kini 8 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyiksaan ART di Jaksel. Mereka ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART di Apartemen Simprug Tidak Ada Riwayat Temperamen