TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tersangka penyiksaan ART berinisial SKH (23) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan bertambah setelah Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru. Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka, yaitu sepasang suami istri dan seorang anaknya serta 5 asisten rumah tangganya (ART).
"Sekarang total 9 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, tersangka baru ini adalah seorang perempuan berinisial R. Dia juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.
"R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," kata Ratna.
R ditangkap pada Rabu lalu setelah penyidik mendapat keterangan dari 8 tersangka lain. Setelah diperiksa, R juga mengaku ikut memukul dan menendang korban.
Dari pengakuan tersebut, polisi langsung menetapkan R sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan.
Kasus penganiayaan ART itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka. Korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian ditangani Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap para tersangka di apartemennya. Menurut korban, dia telah bekerja sebagai ART di apartemen itu selama 6 bulan, namun baru mengalami penyiksaan sejak 3 bulan terakhir.
Para tersangka menyiksa SKH karena menuduhnya sebagai pencuri pakaian dalam majikannya. Ternyata SKH disebut juga kerap menggunakan pakaian dalam rekan sesama ART karena tertukar.
Sembilan tersangka kasus penyiksaan ART di Jaksel itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi maksimal 10 tahun.
Kantor Staf Presiden Minta Pelaku Penyiksaan ART Dihukum Berat
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda meminta Polda Metro Jaya memaksimalkan pasal-pasal dalam menjerat para tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga asal Pemalang di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan kasus kekerasan ini menjadi peringatan untuk semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. "Harapannya ini menjadi efek jera buat siapapun dengan menggunakan jasa dari pekerja rumah tangga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai Ponsel
Atas nama Kantor Staf Presiden, dia mengutuk kasus yang dialami oleh seorang ART berinisial SKH, perempuan 23 tahun. Dari peristiwa ini, kata Erlinda, menunjukkan posisi ART sangat rentan terhadap kekerasan.
Dia meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi rumah korban dan membantu pemulihan. Erlinda ingin negara hadir langsung untuk mendampingi selama dalam masa sulit.
"Ini kita dari Kementerian PPPA sudah hadir, harapannya pemulihan fisik dan psikisnya akan dilanjutkan. Kita berharap juga korban betul-betul terlindungi," ujar Erlinda.
Penyiksaan ART itu berlangsung sejak pertengahan September hingga Desember 2022. Perlakuan yang dialami oleh SKH seperti hantaman benda tumpul yang mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya babak belur.
Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai Ponsel