3.100 Orang Akan Menganggur Setelah Heru Budi Hartono Batasi Usia Petugas PJLP

Jumat, 16 Desember 2022 17:02 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP.

Keputusan gubernur yang diteken Heru Budi Hartono itu membatasi usia maksimal PJLP menjadi 56 tahun. Akibatnya, mereka yang saat ini usianya di atas 56 tahun tak boleh bekerja sebagai PJLP.

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini ada 3.100 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Melansir dari Antara, bila merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Pembatasan usia PJLP mengacu UU Ketenagakerjaan

Advertising
Advertising

Menurut Heru mengatakan, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak sembarangan memutuskan pembatasan usia PJLP. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan.

"Tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata dia.

Baca: DPRD Sebut Heru Budi Hartono Atur Batas Maksimal PJLP 56 Tahun, Bikin Resah

Selain karena UU, soal kesehatan menjadi pertimbangan bagi Pemprov DKI untuk membatasi usia PJLP menjadi 56 tahun. “Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru Budi.

Peraturan pembatasan usia PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Iuran BPJS jadi pertimbangan membatasi usia PJLP

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proteksi keselamatan dalam bekerja menjadi salah satu alasan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.

“Kita bicara ada BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, di mana ada limitasi usia buat mereka yang bisa dicover,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Rabu, 14 Desember 2022.

Sigit mengatakan usia memengaruhi kemampuan kerja dari petugas dan potensi resiko dalam bekerja. “Di luar itu semua, sebetulnya adalah kita bicara secara objektif atas jasa yang bisa diberikan,” kata dia.

Ia mencontohkan potensi resiko dalam bekerja pada petugas pemadam kebakaran. “Mereka yang melakukan penanganan pemadaman kebakaran, kan tidak mungkin di atas 56 tahun,” kata dia.

Melalui Kepgub tersebut, kata Sigit, Pemprov tidak hanya memuat batasan usia, melainkan mencakup regulasi yang lain. “Dalam pelaksanaannya, antara si pemberi kerja dengan si penerima kerja kan ada namanya kontrak,” ujar dia.

Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.

Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP. "Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tentang PJLP itu.

Baca juga: Heru Budi Hartono Teken Kepgub Atur Batas Usia PJLP

Berita terkait

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

4 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

6 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

10 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

10 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

11 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

12 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

15 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

15 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

17 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya