TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan proteksi keselamatan dalam bekerja menjadi salah satu alasan diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang batas usia petugas penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP.
“Kita bicara ada BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, di mana ada limitasi usia buat mereka yang bisa dicover,” kata dia kepada wartawan di Gedung Balai Kota, Rabu, 14 Desember 2022.
Sigit mengatakan usia memengaruhi kemampuan kerja dari petugas dan potensi resiko dalam bekerja. “Di luar itu semua, sebetulnya adalah kita bicara secara objektif atas jasa yang bisa diberikan,” kata dia.
Ia mencontohkan potensi resiko dalam bekerja pada petugas pemadam kebakaran. “Mereka yang melakukan penanganan pemadaman kebakaran, kan tidak mungkin di atas 56 tahun,” kata dia.
Melalui Kepgub tersebut, kata Sigit, Pemprov tidak hanya memuat batasan usia, melainkan mencakup regulasi yang lain. “Dalam pelaksanaannya, antara si pemberi kerja dengan si penerima kerja kan ada namanya kontrak,” ujar dia.
Sebelumnya, dokumen Kepgub 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan PJLP itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Adapun ketentuan usia tercantum dalam poin D pedoman pengendalian penggunaan PJLP. "Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tentang PJLP itu.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Heru Budi Hartono Teken Kepgub Atur Batas Usia PJLP